Kesehatan Lingkungan Dan Kesehatan Kerja Dalam Perspektif Negara Hukum

A Kahar Maranjaya

Abstract


Kesehatan adalah keadaan yang sehat, baik fisik dan mental maupun spiritual dan sosial, yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Oleh karena itu dalam Negara Hukum Republik Indonesia, masalah kesehatan termasuk didalamnya kesehatan lingkungan serta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimiawi, biologis, dan sosial untuk mencegah penyakit dan / atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan bahaya. Sementara perlindungan Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja merupakan langkah preventif agar tidak terjadi kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja harus dimasukkan dalam kontrak kerja, karena keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak standar pekerja dan harus disediakan oleh perusahaan., sebagai wujud Negara hadir memberi perlindungan kepada warganya.

---

Health is a healthy condition, both physically and mentally as well as spiritually and socially, which enables everyone to live productively socially and economically. Therefore, in the constitutional state of the Republik of Indonesia, health issues including environmental health and safety and occupational health are things that are regulated in statutory regulations. Environmental health is an activity or a series of activities aimed at a healthy environmental quality from physical, chemical, biological, and social aspects in order to prevent disease and/or health problems caused by environmental risk factors. Meanwhile, the protection of occupational safety and health that is provided to workers is a preventive measure so that there are no occupational accidents and occupatinal diseases. Therefore, occupational safety and health are the normative right of workers that must be granted by companies, as a form of the state being present to provide protection to its citizens.


Keywords


Environmental Health, Occupational Health, the rukle of Law

Full Text:

PDF

References


Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

M.Nata Saputra, Hukum Adminstrasi Negara, Jakarta: Rajawali,1988

Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Depok: PT Grafindo Persada,2018

M.Taher Azhary.,Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, Jakarta:Bulan Bintang,1992

Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya:Bina Ilmu,1987

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta:Gramedia,1982

Jimly Asshiddiqie., Komentar Aatas Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta : Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Juni 2013

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan oleh Presiden H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Oktober 2009. Dan diundangkan oleh Andi Matalatta, Menkumham RI dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 dan Penjelasan Atas Undang-Undang

Lexy J.Moleong.2004.Metode Penelitian Kualitatif, Cetakan ke-36, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Offset

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.,kemenkes.go.id., Program Indonesia sehat dengan Pendekatan Keluarga, dipublikasikan pada tanggal 01 Januari 2017

R.Hapsara Habib Rachmat.,Prinsip Dasar Pembangunan Kesehatan: Bagian Penting Dari Pemikiran Dasar Pembanguunan Kesehatan dari Sistem Kesehatan Nasional. Yogjakarta: UGM Press, Badan Penerbit dan Publikasi, 2018

Wikipedia. Kesehatan Lingkungan, https://id.m.wikipedia,org

Herlinda., Menjaga Kesehatan Lingkungan, Blog Universitas Muhammadiyah Yogjakarta

Promkeskita.wordpress.com., Pelayanan Kesehatan Lingkungan

Suma’mur PK., Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja (Hiperkes), Jakarta : CV Sagung Seto, 2009

Syukri Sahab., Satu Abad K3: Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia 1990-2000, 2001

Sondang P.Siagian., Manjemen Sumber Daya Manusia, Jakarta : Bu,mmi Aksara, 2000

M.Manullang., Manajmen Personnalia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002




DOI: https://doi.org/10.24853/eohjs.1.2.245-254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Diterbitkan oleh

Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Ciputat

Tangerang Selatan, 15419, 
Email: jurnal_eohsj@umj.ac.id

Powered by Puskom-UMJ