Akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pendaftaran dan Verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pada Pemilu Tahun 2019

Ana Sabhana Azmy, Hammardan Gazalba Harahap

Abstract


Artikel ini menganalisa tentang akuntabilitas dalam penerapan SIPOL pada pendaftaran calon peserta partai politik pemilu tahun 2019 dengan perspektif good governance. Akuntabilitas KPU mulai dipertanyakan setelah ketidakpuasan parpol terhadap program SIPOL. Terdapat dua hal yang ingin dijawab dalam penelitian ini, yaitu pemenuhan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam penerapan SIPOL pada pemilu dan pemenuhan prinsip-prinsip good governance dalam penerapan SIPOL pada pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan pencarian literatur dan wawancara terhadap beberapa narasumber. Dengan menggunakan teori akuntabilitas public dan konsep good governance, penelitian ini menemukan bahwa KPU telah memenuhi prinsip akuntabilitas dalam penerapan SIPOL dilihat dari penyajian informasi, sosialisasi massif dan informasi yang jelas pada stakeholder. KPU juga telah melakukan prinsip transparansi, partisipasi dan responsivitas. Namun demikian, KPU belum maksimal dalam menerapakan satu prinsip akuntabilitas yakni pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. Meski SIPOL belum sempurna, namun penerapan SIPOL merupakan langkah baik bagi demokratisasi di Indonesia.

Keywords


Good Governance, KPU, SIPOL, Akuntabilitas, Pemilu.

Full Text:

PDF

References


Anggara, S. (2016). Ilmu Administrasi

Negara: Kajian Konsep, Teori dan

Fakta dalam Upaya Menciptakan

Good Governance. CV Pustaka Setia.

Arfian, M. (2019). Wawancara dengan

Ketua Biro Organisasi Kinerja dan

Administrasi Jendral DPP PKS.

Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan

Konsolidasi Lembaga Negara Pasca

Reformasi. Sekretariat Jendral dan

Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

RI.

Putusan Bawaslu, (2017).

Putusan Bawaslu, (2018).

Blau, P. M., & Meyer, M. W. (2000).

Birokrasi dalam Masyarakat

Moderen. Prestasi Pustaka Karya.

Budiarjo, M. (2013). Dasar-Dasar Ilmu

Politik. PT Gramedia.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis

Kebijakan Publik (5th ed.). Gadjah

Mada University Press.

Harahap, H. (2019). Wawancara dengan

Ketua Umum Partai Republik.

Iskandar, D. J. (2017). Pentingnya

Partisipasi dan Peranan

Kelembagaan Politik dalam Proses

Pembuatan Kebijakan Publik. Ilmu

Administrasi.

Koppel, J. (2005). Pathologies of

Accountability the Challenges of

Multiple Accountabilities Disorder.

Yale University Press.

Peraturan KPU No.11, 7 (2017).

Putusan KPU, Pub. L. No. Nomor

/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017

lampiran 1 model BA.ADM.KPUPARPOL (2017).

Putusan KPU tentang Tentang Tata Cara

Pendaftaran dan Pemeriksaan

Dokumen Persyaratan Partai Politik

Calon Peserta Pemilu Tahun 2019,

(2017).

Liputan6. (2018). Persiapkan Pemilu

, KPU Luncurkan Aplikasi

SIPOL. Liputan6.Com.

https://www.liputan6.com/news/read/

/persiapkan-pemilu-2019-

kpu-luncurkan-aplikasi-sipol- apa-it u

Mardiasmo. (2002). Akuntabilitas Sektor

Publik. CV Andi Offset.

Mashun, M. (2006). Pengukuran Kinerja

Sektor Publik. BPFE.

Meutia, E. (2015). Akuntabilitas

Pemerintah Daerah Kota Padang

Panjang dalam Penyajian ILPPD.

Ilmu Administrasi Negara.

Mustopadidjaja. (2000). Akuntabilitas dan

Good Governance. Lembaga

Administrasi Negara.

Nasional.kompas. (2017). Sembilan Parpol

Kembali Daftar ke KPU.

Nasional.Kompas.Com.

Nasional.kompas. (2019a). Bawaslu RI

Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke

Sidang Pemeriksaan.

Nasional.Kompas.Com.

https://nasional.kompas.com/read/201

/11/01/16522721/bawaslu-rilanjutkan-laporan-tujuh-parpol- kesidang-pemeriksaan

Nasional.kompas. (2019b). Yusril Sebut

Kewajiban Isi SIPOL Bertentangan

dengan UU Pemilu.

Nasional.Kompas.Com.

https://nasional.kompas.com/read/201

/11/02/22131091/yusril-sebutkewajiban-isi-sipol-bertentangandengan-uu-pemilu

News.detik. (2019a). Bappenas; SIPOL

KPU Tak Masalah Selama Tak Pakai

Dana Asing. News.Detik.Com.

https://news.detik.com/berita/d2098856/bappenas-sipol-kpu-takmasalah-selama-tak-pakai-dana-asing

News.detik. (2019b). KPU Terbitkan SK

Pedoman Pendaftaran 9 Parpol untuk

Pemilu 2019. News.Detik.Com.

https://news.detik.com/berita/3734201

/kpu-terbitkan-sk-pedomanpendaftaran-9-parpol-untuk- pemilu2019

Nugroho, J. (2019). Wawancara dengan

Kepala Sub Bagian Verifikasi Partai

Politik Peserta Pemilu.

Perludem. (2017a). Perludem;KPU Harus

Keluarkan Status ke Parpol yang

Tidak Lolos. Perludem.Org.

http://perludem.org/2017/10/23/perlu

dem-kpu-harus-keluarkan-status-keparpol-yang-tidak-lolos

Perludem. (2017b). SIPOL Sebagai Sistem

Integritas Parpol. Perludem.Org.

http://perludem.org/2017/11/01/sipolsebagai-sist em-integritas-parpol/

Purnama, T. I. (2019). Wawancara dengan

Staff Pelaksana Bagian Teknis

Pengawasan Pemilu.

Ridwan, J., & Sodik, A. (2017). Hukum

Administrasi Negara dan Kebijakan

Layanan Publik. Nuansa Cendekia.

Santosa, P. (2008). Administrasi Publik:

Teori dan Aplikasi Good Governance.

Refika Aditama.

Sawir, M. (2017). Konsep Akuntabilitas

Publik;Ilmu Administrasi dan Ilmu

Pemerintahan.

Sedarmayanti. (2007). Good Governance

dan Good Corporate Governance. CV Mandar Maju.

Strauss, A., & Corbin, J. (2009). Dasar –

Dasar Penelitian Kualitatif. Pustaka

Pelajar.

Subekti, V. S. (2015). Dinamika

Konsolidasi Demokrasi; Dari Ide

Pembaruan Sistem Politik hingga

Pemerintahan Demokratis. Yayasan

Pustaka Obor Indonesia.

Supriyanto, D. (2007). Menjaga

Independensi Penyelenggara Pemilu.

Perludem.

Syafri, W. (2012). Studi tentang

Administrasi Publik. Erlangga




DOI: https://doi.org/10.24853/independen.3.2.37-48

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global Indexed by:

Google ScholarGarba Rujukan Digital(Garuda)


Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global (e-ISSN:2721-9755).

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Powered by Puskom-UMJ