Force Majeure atas Tidak Terpenuhinya Prestasi dalam Perjanjian di masa Pandemi Covid-19

Main Article Content

Sujito Sujito
I Wayan Yasa
Yusuf Adi Wibowo

Abstract

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan kekacauan global dalam berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk bisnis dan perjanjian. Perjanjian-perjanjian yang sebelumnya terikat dapat terancam dan sulit dilaksanakan karena pembatasan, penutupan bisnis, dan gangguan lainnya yang diakibatkan oleh pandemi. Dalam upaya untuk menangani situasi ini, banyak pihak yang mengklaim COVID-19 sebagai alasan force majeure, yaitu kejadian di luar kendali mereka yang menghalangi pelaksanaan kontrak. Permasalahan yang di bahas yaitu mengenai klasifikasi COVID-19 sebagai sebuah dasar force majeure dalam perjanjian, hal itu mencakup definisi umum force majeure dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mengklasifikasikan suatu kejadian sebagai force majeure dan akibat hukum yang akan terjadi, permasalahan kedua yaitu mengenai pertimbangan hukum hakim yang dilakukan untuk perkara dalam Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel, Putusan Nomor 548/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN. Mrt yang menggunakan alasan force majeure covid-19 untuk tidak melaksanakan sesuai perjanjian.

Article Details

Section
Articles

References

Arini, Annisa Dian, (2020), Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis, Jurnal Supremasi Hukum, VOL. 9, NO.1 JUNI

Artadi, Putu Parama Adhi Wibawa dan I Ketut, (2014), “Akibat Hukum terhadap Debitur atas Terjadinya force majeure (Keadaan Memaksa)”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 6,.

Dewangker, A. E., (2021) Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik”, Jurnal Education And Development, vol. 8, no. 3,

Fuady, Munir. (2016). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Hernoko, Agus Yudha.(2006) “force majeure Clause atau Hardship Clause: Problematika dalam Perancangan Kontrak Bisnis”, Jurnal Perspektif, Vol. 11 No. 3,

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasanprofmahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=2), di akses pada 2 agustus 2023

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Marzuki, Peter. (2016), Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Mrt

Sandy, Aisyah Trees. (2020). Di Balik Wabah COVID-19 Sumbangsih Pemikiran Dan Perspektif Akademisi. Tanah laut: Politala Press.

Setiawan, R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Soemadipradja , Rahmat S.S. (2010). Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure). Jakarta: Nasional Legal Reform Program.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. (1980). Hukum Perutangan Bagian A. Yogyakarta: Seks Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Jurnal

Sufiarina, Sri Wahyuni, (2020), Force Majeure Dan Notoir Feiten Atas Kebijakan Psbb Covid- 19, Jurnal Hukum Sasana, Volume 6 Nomor 1,

Yurisprudensi Putusan MA RI No. Reg. 24 K/ Sip/195