STRATEGI KPU KOTA METRO DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILU PADA PEMILU 2019
Abstract
KPU Kota Metro mengalami sengketa gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 dari salah satu partai politik peserta pemilu yakni PKS Kota Metro. Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019 di Kota Metro (2) mengetahui strategi resolusi KPU Kota Metro dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, faktor yang menyebabkan konflik ada dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi kurangnya pemahaman petugas KPPS, faktor kelelahan, perbedaan pendapat serta adanya pihak yang merasa dirugikan. Faktor eksternalnya adalah masifnya pemberitaan tentang KPU Kota Metro dibeberapa media yang mempengaruhi suasana politik serta adanya indikasi faktor kepentingan dari salah satu partai politik. Kedua, KPU Kota Metro dalam menyelesaikan sengketa tersebut melakukan komunikasi politik formal dengan PKS Kota Metro tetapi hal tersebut tidak membuahkan hasil sehingga PKS Kota Metro melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. KPU Kota Metro dalam menghadapi gugatan tersebut menerapkan tiga strategi manajemen konflik yaitu (a) menghindar dengan tidak memberikan kontra opini terhadap pemberitaan media massa dan media sosial tetapi hanya sekedar memberikan jawaban normatif apabila ada yang meminta klarifikasi, (b) berkolaborasi dengan KPU Provinsi, KPU Pusat untuk meminta arahan dan badan adhoc dalam rangka persamaan persepsi serta Bawaslu Kota Metro terkait dokumen yang kurang dipersidangan, dan (c) berkompetisi dengan pihak pemohon untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Strategi ini efektif dilihat dengan dimenangkannya gugatan tersebut dan keputusannya dapat diterima oleh PKS Kota Metro dan pendukungnya.
Full Text:
PDFReferences
Buku, Tesis dan Jurnal
Achmad, Ali. 2003. Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Astarini, Dwi. 2003. Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT Alumni.
Benyamin, Erna Rhocana, Damar wibisosno. 2017. Manajemen Konflik. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Fattah, Nanang. 2002. Ekonomi Dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Hertanto. 2017. Teori - Teori Politik. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Husen, Harun. 2014. Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis Dan Studi Banding. Jakarta: Perludem.
Indrayana, Denny. 2019. Strategi Memenangkan Sengketa Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Intan, Bheta. 2013. " Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi yang berbeda Antara Berita Acara pemeriksaan Dipenyidik Dengan keterangan Saksi Dipersidangan Terhadap Putusan Hakim No. 465/PID.B/2009/PN.BJN". Universitas Brawijaya Malang.
Moelong. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pasolong, Harbani. 2008. Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: Alfabeta.
Ruhiyanto, Ari. 2015. Modul Pembelajaran: Mencegah Dan Mengatasi Konflik Pemilu. Fisipol Universitas Gajah Mada
Soerjono, Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kuliatatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
———. 2015. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Grasindo.
Surbakti.et.al. 2011. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan.
Tanzeh, Ahmad. 2011. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras.
Wirawan. 2010. Konflik Dan Manajemen Konflik (Teori, Aplikasi Dan Penelitian). Jakarta: Salemba Humanika.
Witanto. 2011. Hukum Acara Mediasi (Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut Perma No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan). Bandung: Alfabeta.
UU dan Peraturan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Berita Online/Internet
https://lampungsai.com/berita-lampung-terkini/pasca-rapat-pleno-pks-nilai-kpu-kota-metro-kebiri-hak-konstitusional-warga-dan-partai/ diakses tanggal 05 Agustus 2020 12.35 AM
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/17091431/ semua-pihak-diminta-waspadai-konflik-elektoral-pasca-pemilu/ diakses tanggal 15 November 2020 03.01 PM
DOI: https://doi.org/10.24853/independen.2.1.21-32
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global Indexed by:
Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global (e-ISSN:2721-9755).