TERMINASI KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG PERATURAN MENTERI KEUANGAN ( STUDI KASUS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR. 210/PMK. 10/2018 TERKAIT E-COMMERCE)

Armyn Gultom

Abstract


Pembuatan kebijakan publik secara umum terdiri dari tiga dimensi, yakni 1)dimensi isi subtansi/konten kebijakan berkaitan dengan akar atau isi persoalan yang hendak diatasi. 2) dimensi proses kebijakan berkaiatan dengan proses yang harus dilakukan untuk mengatasi atan mencapai tujuan kebijakan.  3) dimensi konteks kebijakan yaitu yang berkaitan dengan situasi dimana kebijakan itu dibuat atau berlangsung (Santoso, 2010:57). Ketiga dimensi itu dapat dipakai secara berimbang. Makalah ini lebih dominan pada kebijakan konteks terkait dengan PMK Nomor.210/2018 yakni pengaturan pajak untuk e-ecommerce. Kebijakan tersebut adalah kebijakan yang  benar benar baru  sebagai respon atas atas meningkatnya e-commerce.  Pemerintah memandang perlu menbuat aturan perpajakan yang berlaku bagi semua pengusaha konvensional ataupun marketplace,  sebagai pelaksana PMK tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak. Dalam variasi perubahan kebijakan publik yaitu inovasi, suksesi, pemeliharaan, dan terminasi. Tulisan ini berusaha mendeskripsikan, menjelaskan  dinamika, dan bagaimana bisa terjadi terminasi atau kegagalan atas kebijakan PMK terkait e-ecommerce berdasarkan teori kebijakan publik. Dan sekaligus menawarkan solusi menghindari terminasi/kegagalan kebijakan publik.   


Keywords


kebijakan publik, e-commerce, PMK

Full Text:

PDF

References


Adam,Christian., Michael W. Bauer, 2018, Policy and Organizational Termination,in : Thompson, William R. (ed): Oxford Research Encyclopedia of Politics. Oxford Research Enclycopedias, Oxford: Oxford Unicersity Press.

Budi Prianto. 2017, Buku Pintar Pajak Edisi 2. Jakarta.

Brotodiharjo, 1982, Ilmu Hukum Pajak.. PT. Eresco. Jakarta .

Fotaki, Marianna, 2010, Why the public policies fail so often? Exploring health policy - making as an imigianary and symbolic construction. Organization Studies Group, Manchsester Business School.

Ganda C. Tobing dan Gallantino Farman. Pajak Dunia Bisnis Digital. Edisi 25. November 2015. Majalah InsideTax.

Hudson, bob, David Hunter & Stephen Peckham, Policy failure and the policy-implementationgap: Can Policy support programshelp.2019, ISSN: (print) 2574-129 Journalhomepage:http;//www.tandfonline.com/loirpdp20.

Hendra Kusuma. 2019. Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yang Berlaku 1 April. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4382428/fakta-fakta-aturan-pajak-e-commerce-yang-berlaku-1april/2, diakses tgl 17 maret 2019.

May, J Peter, 2014, Implementation Failures revisited: Policy regime perspectives, University of Washington, Seattle, USA.

Ramesh ., dan Xun Wu. 2015. Understanding the persistence of policy failures: the role of politics, governance and uncertainty. Public Policy and Administrtion,Vol. 30 (3-4) 209-220.

Yanuar Wahyu Widianto, dan Listia Sari Puspita, dalam Bappenas Papers Volume III No. 2 Sepember 2020.




DOI: https://doi.org/10.24853/independen.2.1.1-8

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global Indexed by:

Google ScholarGarba Rujukan Digital(Garuda)


Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global (e-ISSN:2721-9755).

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Powered by Puskom-UMJ