LGN SEBAGAI KELOMPOK KEPENTINGAN (STUDI UPAYA LINGKAR GANJA NUSANTARA (LGN) DALAM PERUBAHAN UU NO. 3 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA)

Viku Paoki, Haniah Hanafie

Abstract


Penelitian ini menjelaskan upaya Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dalam melakukan perubahan status hukum tanaman ganja pada Undang Undang  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang Undang tersebur secara tegas melarang penggunaan ganja untuk pelayanan medis. Namun pada tataran global, ganja justru dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Menimbang manfaat medis dari tanaman ganja menjadikan banyak negara melakukan reformasi kebijakan narkotikanya. Menariknya, usaha untuk melegalisasi ganja juga hadir di Indonesia, yang dimotori oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Oleh karena iu, tujuan penelitian ini ingin mendeskripsikan bagaimana upaya LGN mendesak pemerintah melakukan perubahan terkait status hukum tanaman ganja di Indonesia. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif. Data dikumpulkan dari hasil wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis secara deskriptif dengan menggunakan Teori Kelompok Kepentingan dan Sistem Politik yang dikemukakan Gabriel Almond dan David Easton sebagai pisau analisis.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya LGN dalam perubahan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum dapat dikatakan berhasil, sehingga status hukum tanaman ganja dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih tetap sama, yaitu melarang penggunaan Narkotika meskipun untuk pelayanan kesehatan. Kegagalan LGN disebabkan karena kebijakan War on Drugs, rekomendasi WHO ditolak Indonesia, LGN tidak memiliki perwakilan  di pemerintahan maupun parlemen dan ketidakpastian pelaksanaan riset ganja.


Keywords


LGN, Kelompok Kepentingan, Narkotika, Ganja.

Full Text:

PDF

References


Anggara, Sahya. 2013. Sistem Politik Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Aziz, Yaya Maulana dan Syarief Hidayat. 2016. Dinamika Sistem Politik Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.

Ginsberg, Benjamin, Theodore J. Lowi, dan Margaret Weir. 2007. We The People: An Introduction To American Politics Sixth Edition. New York: W.W Norton dan Company.

Hanafie, Haniah dan Ana Sabhana Azmy. 2016. Kekuatan Kekuatan Politik. Ciputat: UIN Jakarta Press.

Isnaini, Enik. 2017. "Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Jurnal Independent Vol 5 No. 2.

Khalik, Abdul. 2017. Dunia Dalam Ganja; Dari Aceh Hingga Bob Marley. Yogyakarta: Pinus Book Publisher.

Maiwan, Mohammad. 2016. "Kelompok Kepentingan (Interest Group), Kekuasaan dan Kedudukannya dalam Sistem Politik." Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, Volume 15 No. 2, April.

Mas’oed, Mohtar dan MacAndrews Colin. 2011. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gajah Mada Unviversity Press.

Nainggolan, Pebrianto. 2015. “Kepentingan Pemerintah Uruguay Melegalisasi Ganja Pada Masa Pemerintahan Jose Alberto Mujica Cordano Tahun 2010-2015,” JOM FISIP Volume 2 No.2 Oktober.

Putra, M. Taufan Perdana. 2017. “Kebijakan Pendayagunaan Hemp (Ganja Industri) untuk Kepentingan Industri Di Indonesia”. Jurnal Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Putri, Dania dan Tom Blickman. 2015. "Ganja di Indonesia: Pola Konsumsi, Produksi dan Kebijakan." Drug Policy Briefing No.44 , Januari.

Sitepu, Anthonius. 2012. Studi Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Varma, SP. 2016. Teori Politik Modern. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Winarno, Budi. 2008. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Jakarta: Buku Kita.

Artikel :

Change.org, “ Bu Nafsiah Mboi Mulailah Riset Ganja Untuk Manfaat Medis, artikel diakses pada 3 Oktober 2020 dari https://www.change.org/p/bu-nafsiah-mboi-mulailah-riset-ganja-untuk-manfaat-medis-ganjamedis/u/10283931.

Kumparan, “Klinik Pengobatan Berbasis Ganja Dibuka di Thailand”, artikel diakes pada 26 Januari 2020 dari https://kumparan.com/kumparannews/klinik-pengobatan-berbasis-ganja-dibuka-di-thailand-1sadztK3bb4.

Kumparan, “Polri Hingga BNN Tetap Tolak Legalisasi Ganja Meski Untuk Kepentingan Medis”, Artikel Diakses Pada 26 Agustus 2020, Dari Https://Kumparan.Com/Kumparannews/Polri-Hingga-Bnn-Tetap-Tolak-Legalisasi-Ganja-Meski-Untuk-Kepentingan-Medis-1tgq0p5jnp7/Full

LGN, “Lakoe Kupi Cerita Rakyat Aceh Tentang Ganja” artikel diakses pada 25 Juni 2020, dari http://www.lgn.or.id/lakoe-kupi-cerita-rakyat-aceh-tentang-ganja-sebagai-suami-pohon-kopi/.

LGN, “Sejarah Lahirnya LGN”, artikel diakses pada 25 Juni 2020, dari http://www.lgn.or.id/sejarah-lahirnya-lgn /.

Litbang Kemendagri, “Alasan Kemenkes Tolak Penelitian Ganja Sebagai Obat”, artikel diakses pada 18 Sep. 2020, dari https://litbang.kemendagri.go.id/website/alasan-kemenkes-tolak-penelitian-ganja-sebagai-obat/

Ngopibareng, “LGN Gelar Aksi Global Marijuana di Surabaya”, artikel diakses pada 21 September 2020 dari https://www.ngopibareng.id/timeline/hari-ganja-sedunia-digelar-di-surabaya-4471089

Setkab, “President Jokowi Declares War on Drugs”, artikel diakses pada 19 Agustus 2020 dari https://setkab.go.id/en/president-jokowi-declares-war-on-drugs/

Tempo, “Bareskrim Polri Tolak Rekomendasi WHO Soal Legalisasi Ganja”, artikel diakses pada 29 Agusutus 2020, dari https://nasional.tempo.co/read/1358419/bareskrim-polri-tolak-rekomendasi-who-soal-legalisasi-ganja.

Tribunnews.com, “LGN Minta Pemerintah Kontrol Peredaran Ganja”, artikel diakses pada 12 September 2020 dari https://www.tribunnews.com/nasional/2012/05/05/lgn-minta-pemerintah-kontrol-peredaran-ganja.

UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




DOI: https://doi.org/10.24853/independen.2.1.33-40

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global Indexed by:

Google ScholarGarba Rujukan Digital(Garuda)


Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global (e-ISSN:2721-9755).

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Powered by Puskom-UMJ