KONTEKSTUALISASI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH

Authors

  • Laila Yumna
  • Fakhrurazi Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Nurhadi Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • M. Reza Prima Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Hanum Aulia Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstract

Zakat fitrah merupakan kewajiban ibadah sosial yang memiliki fungsi spiritual sekaligus ekonomi dalam sistem Islam. Meskipun secara tekstual zakat fitrah disalurkan menjelang Idul Fitri, pendekatan tradisional yang bersifat konsumtif telah dikritisi oleh berbagai ulama dan lembaga keagamaan, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah. Fatwa yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-31 pada tahun 2020 merekomendasikan pendistribusian zakat fitrah yang dapat didistribusikan sepanjang tahun, dan juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi mustahik melalui model zakat produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kontekstual distribusi zakat fitrah berdasarkan pandangan fikih klasik, fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan teori keadilan distributif Yusuf al-Qaradawi. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif dan teknik content analysis terhadap literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi zakat fitrah secara produktif memiliki justifikasi fikih dari mazhab Hanafiyah, serta relevansi sosial dalam konteks kemiskinan struktural di Indonesia. Fatwa Tarjih menjadi instrumen normatif yang mendorong reformasi distribusi zakat, dengan menekankan aspek pemberdayaan ekonomi mustahik dan penguatan fungsi sosial zakat.

Downloads

Published

2024-08-10

Issue

Section

Articles