PERUBAHAN ATURAN PERPAJAKAN SETELAH COVID-19 UNTUK PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Umatun Markhumah, Shabrina Herawati

Abstract


Tujuan penelitian: Wabah pandemi Covid-19 baru-baru ini telah menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi negara sedemikian rupa sehingga mempengaruhi pendapatan pajak pemerintah. Maka dalam hal ini banyak insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada wajib pajak atau dalam hal ini sebagai pembayar pajak. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengembalikan penerimaan pajak dan memberikan solusi penerimaan pajak pasca pandemic Covid-19.

 

Desain/metode/pendekatan: Penelitian ini menggunakan proses analisis dan pemaknaan dalam menjelaskan fenomena-fenomena melalui pengumpulan data yang sesuai dengan topik penelitian, meliputi reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan. Data yang digunakan berupa observasi dan studi literatur yang kemudian dilakukan melalui analisis deskriptif kualitatif.

 

Hasil penelitian: Melemahnya kewajiban pajak ini yang menekan kegiatan ekonomi masyarakat. Diketahui bahwa tingkat pajak selama masa pandemi mengalami penurunan. Selain iu, insentif pajak merupakan program pemerintah yang digunakan untuk memulihkan ekonomi nasional terlebih di Indonesia karena adanya Covid-19.

 

Kontribusi teori: Seluruh negara telah berusaha memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak, hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dampak yang ditimbulkan oleh adanya pandemic Covid-19.

 

Kontribusi praktik/kebijakan: Insentif pajak bersamaan dan lingkungan sosial dan mungkin Sebagian mempengaruhi kepatuhan publik terhadap pembayaran pajak.

 

Keterbatasan: Hasil dari penelitian ini memberikan berimplikasi pada ketentuan dan pengaplikasian perpajakan di Indonesia. Keterhambatan atau kekurangan pengetahuan dan kajian literatur yang penulis pahami sehingga diperlukan penelitian yang lebih mendalam lagi dalam penulisan ini.


Full Text:

PDF

References


Akbar, C. (2021). Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Lanjutkan Sejumlah Insentif Pajak Pada 2021. [Rilis Pers] Diperoleh dari URL: https://bisnis.tempo.co/amp/1429026/dorong-daya-beli-sri-mulyani-lanjutkan- sejumlah-insentif-pajak-pada-2021.

Astuti, H, W., Murniati, D., Haninuh, H., & Nurdiawansyah, N. (2021). Analisis Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Lampung Pada Masa Pandemi Covid-19 (Study Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung). Jurnal Manajemen Visionist, 10(1), 35-47. https://doi.org/10.36448/jmv.v10i1.2032.

Arinawari. (2022). “Evaluasi Penerimaan Pajak Sebelum Dan Selama Masa Pandemi Covid-19 Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar. [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Makassar: Makassar.

Cheisviyanny, C. (2020). Memulihkan Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19. JPI:

Jurnal Pajak Indonesia, 4(1), 21-28. https://jurnal.pknstan.ac.id

Dewi, I, A, S. (2019). Pengaruh Insentif Pajak PPh Badan Terhadap Kenaikan Dunia Usaha Dan Investasi. https://www.pajakku.com.

Darono, A. (2021). Isentif Pajak Untuk Menekan Dampak Buruk Pandemi Covid-19 Berlanjut Di Tahun 2021. [Rilis Pers] Diperoleh dari URL: https://pen.kemenkeu.go.id

Edi., Putra, Y, A., & Riyanti, D. (2017). Kepatuhan Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penjaringan Tahun 2015-2016. Jurnal Ilmiah Untuh Mewujudkan Masyarakat Madani, 4(1), 67-75. https://ojs.stiami.ac.id

Fauziah, P., Husna, N., & Morelent, Y. (2022). Dampak Insentif Perpajakan Dan Lingkungan Sosial Terhadap Kepatuhan Pajak Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Padang. JSHP. 6(2), 110-120. https://doi.org/10.32487/jshp.v6i2.1416

Indahsari, D, N., & Fitriandi, P. (2021). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Dimasa Pandemi Covid-19 Terhadap Penerimaan PPN. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 24-36. https://jurnal.pknstan.ac.id

Larasati, A, Y., & Purwanto. (2022). Dampak Ekonomi Dari Covid-19 Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Terhadap Keberlangsungan Usaha UMKM Kota Cimahi. JPAK: Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan. 10(1), 35-43. https://doi.org/10.17509/jpak.v10il.42867

Mahandika, P, E, P., & Yasa, I, N, P. (2021). Mengungkap Kebijakan Perpajakan Dalam Pandemi Covid-19 Terhadap Wajib Pajak (Studi Kasus di KPP Singaraja). JIMAT: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi.12(3), 943-954. https://ejournal.undiksha.ac.id

Padyanoor, A. (2020). Kebijakan Pajak Indonesia Menanggapi Krisis Covid-19: Manfaat Bagi Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi, 30(9), 2216-2230. DOI:10.24843/EJA.2020.v30.i09.p04.

Pradana, R, Z. (2022). Problematika Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Dengan Pemberlakuan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal APHTN- HAN. 1(8), 250-259. https://www.japhtnhan.id

Pendit, I, P, W, L., Budiartha, I, N, P., & Widiati, I, A, P. (2021). Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Kepada Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum. 2(2), 418-423. DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3266.

Rahma, N, E. (2022). Transparasi Pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Pada Sewa Toko Di Mal. Jurist-Diction. 5(2), 711-730. https://e-journal.unair.ac.id/JD

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wandra., Cikusin, Y., & Hayat. (2021). Wabah Corona Virus (Covid-19) Studi Pada Desa Pandasari Lor Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. JIP: Jurnal Inovasi Penelitian, 2(5), 1627-1634. https://stp-mataram.e-journal.id.

Warsito., & Samputra, P, L. (2020). Potensi Penurunan Pajak Dan Strategi Kebijakan Pajak Untuk Mengantisipasi Dampak Pandemi Covid-19: Perspektif Ketahanan Nasional. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(2), 93-108. https://dprexternal3.dpr.go.id.

Widiiswa, R, A, N., Prihambudi, H., & Kosasih, a. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Aktivitas Perpajakan (Penggunaan Layanan Daring, Intensitas Layanan Administrasi Pajak, & Perilaku Kepatuhan Pajak). Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. 2(2), 160-178. https://ejurnal.pajak.go.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.
Powered by Puskom-UMJ