PENGADOPSIAN PARTISIPASI MASYARAKAT YANG BERMAKNA (MEANINGFUL PARTICIPATION) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Fiqih Rizki Artioko

Abstract


AbstrakJurnal Ini merupakan hasil penelitian mengenai makna partisipasi masyarakat (Meaninngful Participation) pasca perubahan kedua Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Adapun latar belakang dari penelitian ini, adanya indikasi masalah pasca perubahan kedua ini yang terfokus pada makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ada pula perubahan kedua Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 di dasari atas adanya putusan MK NO.91/PUU XVIII/2020 sehingga mengklasifikasikan makna partisipasi masyarakat menjadi tiga syarat yakni hak untuk di dengar pendapatnya, hak untuk di pertimbangkan pendapatnya, serta hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah di berikan.Untuk menganalisis permasalahan diatas, penulis menggunakan teori kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang dimana di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar dan juga mengacu pada kontrak sosial yang dimana mengenai hak yang sebagian dari hak masyarakat tidak di berikan semua kepada pemerintah akan tetapi hanya sebagian dari hak masyarakat atau hak warga negara yang di berikan kepada negara Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kepustakaan yang bersifat deskriptif normatif, yaitu metode yang menekankan pada penggunaan data sekunder berupa norma hukum tertulis. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pasca perubahan kedua Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang dimana di dalam undang-undang itu pembagian hak dan kewajiban tidak sesuai seperti amanat putusan MK NO.91/PUU XVIII/2020Kata Kunci: Asas Keterbukaan, Partisipasi Masyarakat AbstractThis journal is the result of research on the meaning of community participation (Meaning Full Participation) after the second amendment to Law Number 12 of 2011. As for the background of this research, there are indications of problems after this second change that focuses on the meaning of community participation in the formation of legislation. invitation. There is also a second amendment to Law Number 12 of 2011 based on the decision of the Constitutional Court NO. 91/PUU XVIII/2020 so that it classifies the meaning of community participation into three conditions, namely the right to have their opinions heard, the right to have their opinions considered, and the right to receive an explanation or explanation. answers to the opinions that have been given.To analyze the above problems, the author uses the theory of people's sovereignty and social contract which in the 1945 Constitution article (2) Sovereignty is in the hands of the people and is implemented according to the Constitution and also refers to the social contract which is about rights that are partly all of the rights of the community are not given to the government but only part of the rights of the community or the rights of citizens are given to the state. The method used in this thesis is a normative descriptive literature method, namely a method that emphasizes the use of secondary data in the form of legal norms. written.The results of the study show that after the second amendment to Law Number 12 of 2011 where in the law the division of rights and obligations is not in accordance with the mandate of the Constitutional Court's decision NO. 91/PUU XVIII/2020Key Words: Principles of Openness, Community Participation

Full Text:

PDF

References


Buku

Joko Riskiyono. (2016). Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang: Telaah atas Pembentukan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. Cetakan Pertama.

Armin. (2011). Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers

M. Djdijono, dkk, (2006). Membangun Indonesia Dari Daerah, Yogyakarta

Jean Jacques Rousseau, Kontrak Sosial. (2010). terj. Rahayu Surtiati Hidayat dan Ida Sundari Husen (Cetakan Ke-2). Jakarta : Dian Rakyat.

E. Saefullah Wiradipradja. (2015). Penuntutan Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmuah Hukum, Bandung. Keni Media.

Jurnal:

Muhammad Suharjono. (2014) ‘Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah’. Jurnal Ilmu Hukum. 10. 21 – 37.

Jazim Hamidi. (2011). ‘Paradigma Baru Pembentukan dan Analisis Peraturan Daerah (Studi Atas Perda Pelayanan Publik dan Perda Keterbukaan Informasi Publik’. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 18. 350.




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.52-83

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ