Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Dalam Mewujudkan SDM Unggul dan Kompetitif di Perguruan Tinggi (Berdasarkan Survey SPADA di Universitas Muhammadiyah Jakarta Tahun 2022)

Aby Maulana

Abstract


ABSTRAK

Pembangunan dan peningkatan mutu Pendidikan Tinggi merupakan hal terpenting sebagai upaya melahirkan SDM yang unggul dan kompetitif pada era 4.0 saat ini. Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan upaya yang tepat dalam menciptakan generasi yang memiliki kemampuan softskill dan hardskill, serta mumpuni dalam aspek leadership dan berkepribadian. Daya dukung dan peran para stakeholders pada dunia pendidikan sangatlah dibutuhkan, yang dimana diharuskan adanya kesepahaman dan pengimplementasian yang utuh oleh Dosen, Mahasiswa, maupun Tenaga Kependidikan agar setiap kebijakan MBKM dapat terimplementasi pada proses belajar mengajar di Perguruan Tinggi secara optimal. Dalam hal ini, Universitas Muhammadiyah Jakarta telah menetapkan aturan mengenai MBKM yang berlaku di lingkungan universitas, untuk mendorong fakultas-fakultas dan program studi untuk melakukan pengembangan inovasi pembelajaran yang diharapkan dapat memenuhi target capaian pembelajaran sesuai kompetensi dan profil lulusan yang telah ditetapkan. Penelitian ini dilakukan melalui analisis atas pengisisan survey melalui SPADA DIKTI dengan populasi civitas Universitas Muhammadiyah Jakarta sebanyak 4256 (empat ribu dua ratus lima puluh enam) orang dari total populasi seluruhnya yang berjumlah 22.254 (dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh empat) orang, yang terdiri dari unsur Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pemahaman yang signifikan terkait MBKM, dengan penyimpulan “mengetahui sebagian besar kebijakan MBKM”. Dengan demikian hal tersebut dapat menjadi tolak ukur keberhasilan implementasi MBKM di Universitas Muhammadiyah Jakarta pada masa yang akan datang.

 

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Inovasi Pembelajaran

ABSTRACT

The development and improvement of the quality of higher education is the most important thing as an effort to produce superior and competitive human resources in the current 4.0 era. Therefore, with the Ministry of Education and Culture's policy related to the Merdeka Learning Campus Program (MBKM) it is the right effort to create a generation that has soft skills and hard skills, and is capable of leadership and personality aspects. Supporting capacity and the role of stakeholders in the world of education are needed, which requires full understanding and implementation by Lecturers, Students, and Education Personnel so that every MBKM policy can be implemented optimally in the teaching and learning process in Higher Education. In this case, the University of Muhammadiyah Jakarta has established rules regarding MBKM that apply in the university environment, to encourage faculties and study programs to develop learning innovations that are expected to meet learning achievement targets according to predetermined competencies and graduate profiles. This research was conducted through an analysis of filling out a survey through SPADA DIKTI with a population of 4256 (four thousand two hundred fifty-six) people from the total population of 22,254 (twenty two thousand two hundred fifty-four) people. consists of elements of Lecturers, Students and Education Personnel. The results showed that there was a significant understanding of MBKM, with the conclusion "knowing most of MBKM policies". Thus, this can be a benchmark for the success of the implementation of MBKM at the University of Muhammadiyah Jakarta in the future.

 

Keywords: Policy Implementation, Independent Learning, Independent Campus, Learning Innovation


Full Text:

PDF

References


Buku Pedoman Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran (LP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Marzali, A. Antropologi dan Kebijakan Publik (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012).

Makarim, N. Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka 24 Januari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia (kemdikbud.go.id)

Nehe, B. M. (2021). Analisis Konsep Implementasi Merdeka Belajar - Kampus Merdeka Dalam Mengahadapi Era Revolusi Industri 4.0 Di Masa Pendemik Di Stkip Setia Budhi Rangkasbitung 2021. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Setia Budhi, 1(1), 13–19. Diambil dari http://jurnal.stkipsetiabudhi.ac.id/index.php/prosiding/article/view/18

Puspitasari, R. dan Nugroho, R. Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka FISIP UPN Veteran Jawa Timur,

Suhartoyo, E. et.al. Pembelajaran Kontekstual Dalam Mewujudkan Merdeka Belajar. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), Vol. 1(3), 161–164, 2020.

Tahir, A. Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Jakarta, Pustaka Indonesia Press, 2011)..

Tan, S. Y., Al-Jumeily, D., Mustafina, J., Hussain, A., Broderick, A., & Forsyth, H. (2018). Rethinking Our Education to Face the New Industry Era. Proceedings of EDULEARN18 Conference 2nd-4th July 2018, Palma, Mallorca, Spain, 6562–6571, hlm. 65-66.

Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka 24 Januari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia (kemdikbud.go.id)

Merdeka Belajar: Kampus Merdeka - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud.go.id)

Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, 24 Januari 2020, https://lldikti13.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Kampus-Merdeka.pdf

Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 696 Tahun 2019

tentang Pengembangan, Pemutakhiran, dan Peninjauan Kurikulum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 486 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum MBKM di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 488A Tahun 2020 tentang Pertukaran Mahasiswa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 489A Tahun 2020 tentang Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.1-21

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ