DINAMIKA KEPARTAIAN DI INDONESIA PADA MASA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA
Abstract
Sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam hal sistem kepartaian pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah memberikan bukti bahwa dinamikan kepartaian pada masa tersebut adalah sistem multi partai. Permasalahan adalah bagaimana dasar hukum adanya partai politik pada masa pemerintahan tersebut dan sistem kepartaian dalam kehidupan ketatanegaraan. Untuk mengurai permasalahn tersebut, penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya partai politik pada masa pemerintahan jajahan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, karena pemeirntah HIndia Belanda melarang kegiatan organisasi politik. Adanya dasar hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda adalah kebebasan untuk berpendapat dan berorganisasi sosial. Melalui peraturan tentang kebebasan berpendapat dan berorganisasi tersebut, maka lahirnya beberapa organisasi sosial seperti Budi Utomo, Serikat Dagang Islam, dan lainnya yang kemudian organisasi tersebut menjadi organisasi politik, sehingga dikenal pada masa itu dengan partai politik. Berbagai aliran ideologi yang berkembang pada saat itu melahirkan banyak partai politik. Di sinilah awal mulanya di Indonesia hingga sekarang ini dikenal menganut sistem multi partai.
Kata Kunci: Sejarah Hukum, Multi Partai, dan Ketatanegaraan.
The history of Indonesian constitutionalism in terms of the party system during the reign of the Dutch East Indies has provided evidence that the party dynamics at that time was a multi-party system. The problem is what is the legal basis for the existence of political parties during the reign and the party system in constitutional life. To unravel these problems, this study uses a descriptive-normative approach. The results of the study show that the emergence of political parties during the colonial government did not have a strong legal basis, because the Dutch East Indies government prohibited the activities of political organizations. The existence of a legal basis made by the Dutch East Indies government was freedom of opinion and social organization. Through the regulation on freedom of opinion and organization, several social organizations were born such as Budi Utomo, Islamic Trade Unions, and others which later became political organizations, so they were known at that time as political parties. Various ideological currents that developed at that time gave birth to many political parties. This is where it started in Indonesia until now it is known to adhere to a multi-party system.
Keywords: History of Law, Multi-Party, and State Administration.
Full Text:
PDFReferences
BUKU :
Amin, S.M. (1976). Demokrasi Selayang Pandang, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976).
Kahin, G. M. (1952). Nationalism and Revolution in Indonesia (Cornell University Press: Ithaca. New York, 1952).
Kahin, G. M. (1955). Nasionalis dan Revolusi di Indonesia: Refleksi Pergumulan Lahirnya Republik, (Jakarta: Sebelas Maret University Press bekerjasama dengan Pustaka Sinar Harapan, 1995).
Karim, M. R. (1993). Perjalanan Partai Politik di Indonesia: Sebuah Potret Pasang Surut, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Rajawali Press, 1993).
Nasution, A. B. (1995). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstitusi 1956 – 1959, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1995).
Soemantri, S. (1969). Partai Politik, Sistem Kepartaian dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, (Bandung: Yayasan Pendidikan Bunda Cipunegara, 1969).
TESIS :
Sinaga, E. D. (1960). Communism and the Communist Party in Indonesia (MA Thesis). George Washington University School of Government, (1960).
WEBSITE :
Indonesia Invenstments. (2021, Desember-15). Sejarah Penjajahan Indonesia. Di akses dari https://www.indonesia-investments.com/id/budaya/politik/sejarah-penjajahan/item178?.
Welianto, A. (2021, Oktober-18). "Perjuangan Indonesia Sebelum 1908". Di akses dari https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/01/130000369/perjuangan-indonesia-sebelum-1908.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.179-204
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.