HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN ALTERNATIF PENEGAKAN HUKUM

Gisella Tiara Cahyani, Siti Bilkis Sholehah, Dara Nurul Salsabillah, Muhammad Alwan Ramandhana, Revand Arya Pratama, Herli Antoni

Abstract


Abstrak 

Hukum pidana mati merupakan hukuman dengan skala sanksi paling berat untuk pelaku tindak pidana luar biasa seperti narkotika, pembunuhan berencana, terorisme dan kejahatan terhadap keamanan negara. Di satu sisi, keberadaan sanksi berupa pidana mati dibutuhkan untuk kejahatan tertentu, namun di sisi yang lain penerapan hukum pidana mati di Indonesia dihadapkan pada hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28A ayat (1). Meskipun terdapat pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur masa percobaan selama 10 tahun, pro dan kontra tetap terjadi dalam penerapan pidana mati. Dalam artikel ini, penelitian dilakukan untuk menjawab permasalahan terkait keberadaan sanksi pidana mati dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil analisis menyimpulkan bahwa penggunaan hukuman mati akan terus menimbulkan kontroversi yang terus memunculkan perdebatan publik karena bertentangan dengan hak untuk hidup dan prinsip-prinsip keadilan.

Kata Kunci : Hukum, Pidana Mati, Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Abstract

The death penalty is a punishment with the most severe sanction scale for perpetrators of extraordinary crimes such as narcotics, premeditated murder, terrorism, and crimes against state security. On the one hand, the existence of sanctions in the form of the death penalty is required for certain crimes, but on the other hand, the application of the death penalty in Indonesia is faced with human rights, especially the right to life which is guaranteed by the 1945 Constitution Article 28A paragraph (1). Even though there is an update in the latest Criminal Code (KUHP) which regulates probation for 10 years, pros and cons still occur in the application of the death penalty. In this article, research is conducted to answer problems related to the existence of capital punishment concerning human rights, using normative legal research methods. The results of the analysis conclude that the use of the death penalty will continue to generate controversy which continues to generate public debate because it is contrary to the right to life and the principles of justice.

Keywords: Law, Death Penalty, Human rights.

Full Text:

PDF

References


Aeni, M. D. N., & Bawono, B. T. (2021). Penjatuhan pidana mati dalam persepektif hak asasi manusia. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Amiruddin dan Asikin, H. Z. (2006) Penghantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), hlm. 118

Bakhri, S. (2016). Pidana denda: Dinamikanya dalam hukum pidana dan praktek peradilan. Total Media.

Bakhri, S. (2020). Hukum Sanksi Di Berbagai Praktek Peradilan, (Tangerang Selatan: UM Jakarta Press), hlm. 12

Darmodiharjo, D. (1995). Pokok-pokok filsafat hukum: Apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Kusumo, A. T. S. (2015). Hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia internasional. dalam http://ayub. staff. hukum. uns. ac. id/artikel-artikel/hukuman-mati-menurut-perspektif-ham-internasional/, diakses pada, 15, 12.

KOMNAS HAM RI, Realitas Hukuman Mati Dari Prespektif HAM, diakses https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/6/6/2144/realita-hukuman-mati-dari-perspektif-ham

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Muladi, A., & Nawawi, B. (1998). Teori-teori dan kebijakan pidana. (No Title).

Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran paradigma pemidanaan.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954, tentang Darurat tentang Amnesti dan Abolisi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusa (HAM).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.167-184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ