MAFIA HUKUM DALAM PERSPEKTIF KEBERLANGSUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Surohmat .

Abstract


Abstrak

 

Secara empiris praktik mafia hukum berhubungan dengan adanya campur tangan pihak lain terhadap proses perkara yang sedang ditangani atau diproses oleh lembaga-lembaga penegak hukum. Sementara itu secara teoritis, praktik mafia hukum sangat merugikan dan menggangu keberlangsungan hukum dan proses penegakan hukum, yang menimbulkan masalah yang berkaitan dengan akibat yang ditimbulkan dari adanya praktik mafia hukum, dan penanggulangan  dan pencegahan praktik mafia hukum. Tulisan ini bermaksud meneliti tentang dampak yang ditimbulkan oleh praktik mafia hukum serta bagaimana kebijakan penanggulangannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analitis. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa dampak dari praktik mafia hukum adalah melemahnya tingkat kesadaran masyarakat dan penegak hukum terhadap hakikat, substansi, dan proses penegakan hukum. Adapun kebijakan yang ditempuh untuk memberantas mafia hukum adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum, termasuk aparat penegak hukum yang terikat pada kode etik penegakan hukum. 

Kata Kunci: Mafia Hukum, Penegakkan Hukum, dan Kebijakan Hukum.

 

Abstract


Empirically, the practice of the legal mafia is related to the interference of other parties in the process of cases being handled or processed by law enforcement agencies. Meanwhile, theoretically, the practice of mafia law is very detrimental and disrupts the continuity of the law and the process of law enforcement, which creates problems related to the consequences of the practice of mafia law and the prevention of mafia law practice. This paper intends to examine the impact caused by legal mafia practices and how to overcome them. The research uses normative legal research methods with a conceptual and analytical approach. From the results of the research, it was found that the impact of legal mafia practices is the weakening of the level of awareness of the public and law enforcers regarding the nature, substance, and process of law enforcement. The policy pursued to eradicate the legal mafia is to raise public awareness of the law, including among law enforcement officers who are bound by the law enforcement code of ethics.

Keywords: Legal Mafia, Law Enforcement, and Legal Policy.


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (1998). Agenda Pembangunan Hukum Nasional di Abad Globalisasi. (No Title).

Asshidiqie, J. (n.d.). Prasyarat Tegaknya Hukum. http://www.jimly. corn/pemikiran/view/18

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.

Fakrulloh, Z. A. (2005). Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan.

Galanter, M. (1981). Justice in many rooms: Courts, private ordering, and indigenous law. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 13(19), 1–47.

Indranugraha, P. T. N., & Artha, I. G. (n.d.). Pemberantasan Mafia Hukum Di Pengadilan.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam Pembangunan.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Sumaryono, E. (2010). Etika dan Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Yogyakarta, 2002.

Salman, O. dan Damian, E (ed), "Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan." Kumpulan Karya Tulis Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Bandung: Alumni, 2002

https://nasional.tempo.co/read/376572/fungsi-satgas-anti-mafia-hukum-kembali-ke-institusi

https://news.republika.co.id/berita/rw0g44377/mahfud-tim-percepatan-reformasi-hukum-kredibel-dan-berintegritas




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.20-42

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ