KONSTRUKSI TURUT SERTA MELAKUKAN (MEDEPLEGEN) OLEH KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Aby Maulana, Nurul Azmi

Abstract


Permasalahan korporasi sebagai subjek hukum dalam hukum pidana Indonesia membawa akibat sulitnya penegakan hukum untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi pelaku tindak pidana. Terlebih lagi untuk memahami kedudukan korporasi maupun personil pengurusnya sebagai pelaku mandiri atau sebagai pelaku turut serta melakukan (medepleger) dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti hal dimaksud dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dengan meninjau peraturan perundang-undangan dan teori yang berkembang. Dalam hasil penelitian, ditemukan bahwa: dalam hal tindak pidana yang melibatkan antara korporasi dan personel pengurusnya, menunjukkan adanya ketidakseragaman pandangan dalam meletakkan keduanya sebagai subjek hukum mandiri yang mewakili pribadinya masing-masing. Sekalipun dalam prakteknya korporasi telah didudukkan sebagai pelaku turut serta, namun masih belum menunjukkan korporasi sebagai subjek hukum yang mandiri dan terpisah dari keterlibatan personelnya.


Full Text:

PDF

References


Abidin, A.Z. dan A. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik, Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik, dan hukum Penetensier, cetakan pertama, (Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 2002).

Amir, Ari Yusuf, Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi, cetakan I, (Jogjakarta: Arruzz Media, 2020), hlm. 115.

Farid, Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana I, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).

H. Setiyono, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, edisi kedua, cetakan pertama, (Malang: Banyumedia Publishing, 2003).

Hamzah, Andi, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Huda, Chairul dan Lukman Hakim, Tindak Pidana dalam Bisnis Asuransi, cetakan pertama, (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia (LPHI), 2006).

J.L.H. Cluysenaer, Daderschap, Proefschrift, Ter Verkrijging Van Den Graad Van Doctor In De Rechtsgeleerdheid Aan De Rijks-Universiteit Te Groningen, Op Gezag Van Den Rector-Magnificus Dr F. Zernike, Hoogleraar In De Faculteit Der Wis- En Natuurkunde, Tegen De Bedenkingen Van De Faculteit Der Rechtsgeleerdheid Te Verdedigen Op Dinsdag 4 Juli 1939, Des Namiddags Te 3 Uur.

JE Jonkers, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, (Jakarta: Bina Aksara, 1987);

Jonathan Clough, Punishing The Parent: Corporate Criminal Complicity In Human Rights Abuses, Brooklyn Journal of International Law, volume 33 Issue 3, 2008.

Kertanegara, Satochid, Hukum Pidana, (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun).

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 1997).

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, cetakan kelima, (Jakarta, PT Rineka Cipta, 1993).

Moeljatno, Delik-delik Percobaan Delik-delik Penyertaan,op.cit.

Muhammad Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, cetakan ke-1, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016).

Nancy K. Frank dan Michael J. Lynch, Corporate Crime, Corporate Violence.A Primer, (New York: Harrow and Heston, 1992).

Peter Gillies, Criminal Law, dalam Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi, Suatu Terobosan Hukum, cetakan pertama, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2008).

Putusan Nomor 65Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg.

Putusan Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst.

Putusan Nomor 936 K/Pid.Sus/2009.

Putusan Pengadilan Negeri No. 812/Pid .Sus /2010/PN.Bjm.

R. Tresna, Azas-Azas Hukum Pidana, (Jakarta: Tiara, 1959).

Ramelan, Perluasan Ajaran Turut Serta dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Transnasional, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan, 2009).

Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003).

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, cetakan ke-2, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).

Said Sampara dan H. M. Ihsan Anshari, Tindak Pidana Perpajakan Suatu Kajian Yuridis-Normatif, (Jakarta, BP Cipta Karya, 2012).

Saleh, Roeslan, Tentang Delik Penyertaan, (Pekanbaru: Universitas Riau, 1986).

---------------, Hukum Pidana Delik-delik Percobaan Delik-delik Penyertaan, cetakan kedua, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985).

----------------------, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasan, (Jakarta: Aksara Baru, 1981).

-----------------, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983).

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, (Balai Lektur Mahasiswa).

Schaffmeister, Keijzer dan Sutorius, Hukum Pidana, edisi pertama, cetakan ke-1, (Yogyakarta: Liberti, 1995).

Utrecht, E, Hukum Pidana II, (Bandung: Penerbitan Universitas,1965).

--------------., Hukum Pidana I, (Bandung: Penerbit Universitas, 1968).

V.S Khanna, “Corporate Criminal Liability: What Purpose Does It Serve?,” Harvard Law Review, Vol. 109, No. 7, 1996, 1477-1534.

Van Bemmelen, dalam Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, edisi revisi, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1989).




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.194-231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ