Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Kabupaten Kuningan Jawa Barat (Rintisan Penyusunan Pedoman)

Mochamad Isnaeni Ramdhan

Abstract


Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik merupakan salah satu tuntutan mutakhir bagi penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga penyelenggaraan otonomi daerah dan tuntutan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan suatu keniscayaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan sebagai salah kabupaten yang sedang berkembang. Hal tersebut didukung oleh isu strategis bahwa Pelayanan publik oleh pemerintahan daerah belum optimal yang dipengaruhi oleh kondisi politik yang belum mantap; Kinerja aparatur pemerintahan daerah kurang produktif yang dipengaruhi oleh kualitas SDM aparatur yang belum profesional. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan teknik observasi dan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara menyimpulkan perlu mencantumkan kegiatan perumusan pedoman pelaksanaan pemerintahan yang baik bagi instansi dan aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.


Full Text:

PDF

References


Irdam Ahmad, Laporan Penelitian Survei Kepuasan Pelanggan Pelaku Usaha di Kabupaten Kuningan (2009)

_______, Laporan Penelitian Survei Kepuasan Pelanggan Individual Di Kabupaten Kuningan (2009)

Kabupaten Kuningan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008-2027. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kuningan 2008

_______, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009-2013 Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kuningan 2009

Keban, Yeremias, T. Good Governance dan Capacity Building sebagai Indikator Utama dan Fokus Penilaian Kinerja Pemerintahan dalam Naskah Nomor 20 Juni-Juli 2000 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: Jakarta, 2000.

Meuthia-Ganie Rachman Good Governance, Prinsip, Komponen dan Penerapannya dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Masyarakat Warga, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2000.

Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik bagi Penyelenggaraan Otonomi Daerah (2009)

United National Development Programme Report (UNDP,1997)

World Bank, The World Bank Report 1999 – 2000, Decentralization Rethinking Government (World Bank, 2000).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664).

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 –2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 60).

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 30).

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 72 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 74).

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 90 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).




DOI: https://doi.org/10.54268/baskara.v1i1.5294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 BASKARA: Journal of Business & Entrepreneurship


BASKARA: Journal of Business and Entrepreneurship
Indexed By:

Sinta Dikti Garuda Google Scholar Dimensions.ai E-ISSN Official for BASKARA


Copyright of Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship (e-ISSN: 2623-0089 ).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License


Powered by Puskom-UMJ