IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2018 PASAL 7 AYAT 5 DALAM MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mirad, A. Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 2(2), 90-98.
Muslim, A. (2017). Analisis kegagalan program nasional pemberdayaan masyarakat dalam membangun kemandirian masyarakat miskin (studi kasus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur). Jurnal Penyuluhan, 13(1), 79-87.
Sarinah, I., Sihabudin, A. A., & Suwarlan, E. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Ekonomi Oleh Pemerintah Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(3), 267-277.
Sudarmanto, E., Revida, E., Zaman, N., Simarmata, M. M., Purba, S., Syafrizal, S., ... & Susilawaty, A. (2020). Konsep Dasar Pengabdian Kepada Masyarakat: Pembangunan dan Pemberdayaan. Yayasan Kita Menulis.
Suparno. (2017). Impelementasi Kebijakan Publik Dalam Praktek. Dwiputra Pustaka Jaya.
ZIRONI, M. (2021). PELAKSANAAN TUGAS LEMBAGA PEMBERDAYAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DENGAN SWADAYA GOTONG ROYONG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2018 DI KEPENGHULUAN TELUK PIYAI PESISIR KECAMATAN KUBU (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU).
DOI: https://doi.org/10.24853/kais.4.2.83-92
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmu Sosial Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Kajian Ilmu Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan