Urgensi UU Etika Penyelenggara Negara
Abstract
Sebuah UU Etika Penyelenggara Negara yang bersifat umum bisa diterapkan
kepada semua unsur penyelenggara
negara yang memiliki tugas yang berbeda-beda. Melembagakan etika pejabat negara dan pejabat publik yang mengikat dalam satu sistem terpadu dan terintegrasi adalah sesuatu hal yang penting dirumuskan. Pasalnya, masalah pengawasan dan penegakan etika pejabat negara dan publik yang berlaku di masing-masing lembaga dirasa kurang efektif. Tulisan ini membahas usulan tentang sebuah pengaturan kelembagaan etik secara seragam dalam bentuk Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Data digali dari studi pustaka dan kemudian dianalisa dengan pendekatan filosofis.
Kata Kunci: Undang-Undang, Etika, Penyelengara Negara, Pemerintahan
Full Text:
PDFReferences
Pamudji, S. Kepemimpinan Pemerintahan
di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Peraturan Perundangan
TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Kode Etik Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Peraturan Daerah Kota Solok Nomor : 1 Tahun 2008 Tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok
Policy Brief KASN “Pentingnya Kode Etik Dan Kode Perilaku Untuk Membangun Profesionalitas ASN, Volume 1 | Nomor 2 | Desember 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2017/04/19/17462041/uu.pemerintahan?page=all.
https://katadata.co.id/infografik/2019/07/18/selama-2004-2019-ada-144-kepala-daerah-terjerat-kasus-korupsi-di-kpk
https://nasional.tempo.co/read/1120386/selain-idrus-marham-3-menteri-ini-mundur-usai-jadi-tersangka-kpk
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/19255881/infografik-koruptor-berstatus-pns-ini-peringkat-berdasarkan-daerah
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/12/05/anggota-dprdprd-paling-banyak-terjerat-kasus-korupsi
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/21503011/41-dari-45-anggota-dprd-kota-malang-tersangka-suap
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/23374701/kpk-tetapkan-38-anggota-dan-mantan-dprd-sumut-jadi-tersangka.
https://kumparan.com/@kumparan news/12-anggota-dprd-provinsi-jambi-jadi-tersangka-kpk-1545987888656828944
https://nasional.kompas.com/read/2016/09/18/07395541/irman.gusman.ditangkap.kpk.usul.penambahan.wewenangan.dpd.dipertanyakan?page=all
https://www.cnnindonesia.com/ nasional/20171110160117-
-254812/kpk-resmi-tetapkan-setya-novanto-tersangka- korupsi-e-ktp
https://www.voaindonesia.com/a/
kpk-tangkap-ketua-mk-terkait-
suap/1761882.html
https://www.liputan6.com/news/
read/3185999/ombudsman-ri-
pelayanan-publik- kita-masih-
buruk
https://news.detik.com/berita/d-
/ pelayanan-pemda-
paling-banyak-dikeluhkan-warga-
ke-ombudsman-di-2017
DOI: https://doi.org/10.24853/kais.1.1.1-15
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Kajian Ilmu Sosial Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Kajian Ilmu Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan