REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA MELALUI PROGRAM PELATIHAN VOKASIONAL (Studi Kasus Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Galih Pakuan-Bogor)

Nabilah Eka Pratiwi Ruffa Harahap, Makmur Sunusi

Abstract


BRSKPN Galih Pakuan Bogor merupakan sebuah lembaga rehabilitasi sosial percontohan korban penyalahgunaan NAPZA dibawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia, dengan metode Therapy Community (TC) dan pendekatan pekerja sosial melalui tujuh komponen pelayanan program yaitu: Dukungan pemenuhan hidup layak; Perawatan sosial; Dukungan keluarga; Terapi fisik, mental dan psikososial; Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; Bantuan dan asistensi sosial; dan Dukungan aksesibilitas. Penelitian ini bertujuan memahami proses rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan NAPZA; mengetahui peran rehabilitasi sosial melalui program pelatihan vokasional; memahami pentingnya pelatihan vokasional bagi korban penyalahgunaan NAPZA; dan mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat selama proses rehabilitasi sosial. Adapun yang menjadi subjek penelitian 1 orang mantan penerima manfaat dan 4 orang staff di BRSKPN Galih Pakuan Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah pentingnya pelatihan vokasional dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi penerima manfaat sesuai dengan minatnya. Adapun jenis vokasional berupa yang sudah berjalan vokasional motor sebanyak 1 orang menghasilkan kaos dan tote bag, dan sablon sebanyak 4 orang, namun saat ini masih dalam proses pembenahan dan penambahan jenis pelatihan vokasional serta pembinaan kewirausahaan baik sarana maupun prasarana pendukung. Setelah mengikuti pelatihan vokasional, mereka diberikan kesempatan magang sesuai keahliannya, namun belum adanya kerjasama dan pembuatan MoU dengan berbagai mitra terkait proses penyaluran kerja.

Kata kunci: Rehabilitasi Sosial, Korban Penyalahgunaan NAPZA, Program Pelatihan Vokasional


Full Text:

PDF

References


Astutik, Sri. (2017). Rehabilitasi Sosial. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya http://digilib.uinsby.ac.id/20029/.

Eriyanto, (2011). Analisis Isi : Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmi-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Rosdi, Afriadi, dkk. 2018. Rehabilitasi Sosial Holistik - Sistematik terhadap Koban Penyalahgunaan NAPZA di BRSKPN - Galih Pakuan. Bogor: BRSKPN Galih Pakuan, Bogor, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kemensos RI.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Karimuddin. 2020. Upaya Penanganan Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba melalui Program Vokasional Ekonomi Produktif di Yayasan Pintu Hijrah Kota Banda Aceh. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Pemberdayaan Korban Penyalahgunaan Napza Medan Sumatera.

Siregar, A. A. (2020). Peranan Balai Rehabilitasi Sosial Insyaf Dalam Utara (Doctoral dissertation). Diakses pada 3 Desember 2020.

Anggraeni, Nadia, dkk. 2020. Evaluasi Program Pembinaan Eks Wanita Tunasusila di Kabupaten Karawang Tahun 2020. Karawang: Universitas Singaperbangsa Karawang.

BNN, 2019. Press Release Akhir Tahun, Kepala BNN : “Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersama!. bnn.go.id. Jakarta, 20 Desember diakses pada 23 September 2020.

Gunawan, N. F. N. (2018). Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat Bagi Korban Penyalahgunaan Napza. Sosio Konsepsia, 6(1), 18-38. Diakses pada 25 November 2020.

Kurniasari, Alit. 2017. Pembinaan Lanjut bagi Korban Penalahgunaan NAPZA (Kasus di Panti Sosial Pamardi Putera Galih Pakuan, Bogor). Jakarta: Kementterian Sosial Republik Indonesia.

No, J. P., & Indonesia, J. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Napza Pada Masyarakat Di Kabupaten Jember. Jurnal Farmasi Komunitas Vol, 2(1), 1-4. Diakses pada 3 Desember 2020.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2016). Standar Internasional untuk Rawatan Gangguan Penyalahgunaan NAPZA. Diakses pada 14 April 2021.

Widiastri, Dewi Ayu. 2019. Program Pelatihan Sebagai Upaya Pemberdayaan Korban Pasca Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Rumah Damping Borneo BNN RI Samarinda. Samarinda: Universitas Mulawarman.

Wulandari, Catur Mei, dkk. 2015. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan NAPZA pada Masyarakat di Kabupaten Jember. Jember: Akademi Farmasi Jember.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

 

Program Studi Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan

Powered by Puskom-UMJ