SIKAP DAN PERILAKU WANITA KARIR TERHADAP KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (Studi DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan)
Abstract
Penelitian ini tentang analisis kebijakan pengarusutamaan gender terhadap kesejahteraan perempuan karir (studi DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan). Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah Apakah Apakah kebijakan pengarusutamaan gender sudah mengakomodir keadilan gender pada perempuan karir? Bagaimana penerapan hak-hak kebutuhan perempuan karir di Kota Tangerang Selatan? Penulis menggunakan teori gender, pengarusutamaan gender, dan juga kesejahteraan sosial. Penelitian ini mengguwnakan metode penelitian kualitatif, dengan mendeskripsikan seluruh hasil penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dan juga dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis dengan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan pengarusutamaan gender belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, faktor utama hal tersebut adalah karen masih kurangnya sosialisasi terkait kebijakan ini kemudian hasil dilapangan menunjukan masih adanya diskriminasi gender pada perempuan karir di tempat kerja menyangkut promosi jabatan dan juga dinas luar, terkait kenyamanan dan keamanan bekerja pada wanita karir masih belum optimal karena narasumber yang merupakan wanita karir menunjukan adanya beberapa perilaku seperti pandangan dan ucapan yang menurut mereka termasuk kekerasan senskual, dalam hal hak cuti yang didapatkan perempuan karir berupa cuti melahirkan, cuti haid, dan cuti keguguran kehamilan sudah diterapkan sesuai dengan peraturan yang ada namun dalam masa cuti masih ada beberapa hak yang tidak dipenuhi seperti tidak adanya uang makan meski upah tetap dibayar penuh.
Kata Kunci: Gender, Pengarusutamaan Gender, dan Kesejahteraan Sosial
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik Kota Tangerang Selatan. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Diakses 5 Maret 2022
Badan Pusat Statistik Nasional. Gender. Diakses pada 20 Juli 2022
Bidang PP. 2021. Penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020. Dpmp3akb.go.id Diakses pada 5 Maret 2022
Bidang Pemberdayaan Perempuan. (2022). Laporan PUG 2021. Tangerang Selatan: DP3AP2KB.
Biro Hukum & Humas. Kemen PPPA Rampungkan Verivikasi Calon Penerima Anugrah Parahita Ekapraya 2020. Kemenpppa.go.id Diakses pada 5 Maret 2022
Darwin, Muhadjir M., 2005. Negara dan Perempuan: Reorientasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Wacana.
Fakih, Mansour. 2008. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress.
Hafidz, Wardah (1995). Daftar istilah jender. Jakarta: Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita.
Hamdi, M. (2014). Kebijakan publik (Proses Analisis, dan Partisipasi). Bogor: Ghalia Indonesia.
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000, tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
Kebijakan Departemen Dalam Negeri Tentang Pengarusutamaan Gender
KEMENPPPA. (2013). Modul Fasilitator (TOF) Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) Daerah. Jakarta:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Martiany, D. (2012). Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Sebagai Strategi Pencapaian Kesetaraan Gender (Studi di Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Tengah). P3DI Sekertariat Jendral DPR-RI
Meutia, I. F. (2017). Analisis Kebijakan Publik. Bandar Lampung: Aura (CV. Anugrah Utama Raharja).
Moleong, Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rozdakarya
Mosse, J.C. (1996). “Apakah gender itu?” Dalam Mansour Fakih, Gender dan pembangunan. Yogyakarta: Rifka Annisa.
Muhartono, D. S. (2020). Pentingnya regulasi peng arusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Kediri. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol 13 No 2.
Mulawarman, W. G., & Rokhmansyah, A. (2018). Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kalimantan Timur. Yogyakarta: garudhawaca.
Mustari, B., Hasyah, H., Bella, R., Pandang, A., & Tahir, N.M. (2000). Konsep dasar jender: Materi pelatihan. Makasar: TPP2W Sulawesi Selatan dan Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Sulawesi Selatan.
Nugroho, Riant.D .2008. Gender dan Strategi Pengarusutamaannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Nugroho. 2008. Gender dan Administrasi Publik Studi tentang Kualitas Kesetaraan dalam Administrasi Publik Indonesia Pasca Reformasi 1998-2002. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Pal, A. L. (1987). public policy analysis: an introduction. toronto: methuen.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengarusutamaan Gender
Rahayu, W. K. (2016). Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di BP3AKB Provinsi Jawa Tengah). Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik, Volume 2 No. 1.
Santoso, W. M. (2016). Penelitian dan pengarusutamaan Gender: Sebuah pengantar. jakarta: LIPI Press.
Saryono. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Bidang Kesehatan. Bandung : PT. Alfabeta
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharto, E. (2010). Analisis Kebijakan Publik: panduan praktik mengkaji masalah dan kebijakan sosial. Jakarta: Alfabeta.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Wiasti, N. M. (2017). Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarustamaan Gender (PUG). Sunari Pejor: Journal of Anthropology, Vol 1 No 1.
Zakiyah. 2010. Pemberdayaan Perempuan oleh Lajnah Wanita. Jurnal Pengkajian Masalah Sosial Keagamaan, No.XVII.
Zastrow, C. (2008). Introduction to social work and social welfare; Empowering People. Thompson Brookscole
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Program Studi Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan