RESPON PEREMPUAN TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI KERETA REL LISTRIK JABODETABEK)
Abstract
Perempuan hingga kini masih sering dianggap sebagai the second human being (manusia kelas dua), yang berada di bawah superioritas laki-laki.. Hal ini menyebabkan begitu banyaknya tindakan-tindakan yang merendahkan perempuan salah satunya adalah yang terjadi di transportasi umum. Kereta Rel Listrik Commuter Line merupakan salah satu moda transportasi umum yang digemari oleh sebagian besar masyarakat Jabodetabek, karena murah,efisien dan nyaman, tetapi dibalik itu banyak orang terutama wanita yang pernah mengalami kekerasan seksual di KRL. Disini saya akan menganalisis respon korban, saksi, dan petugas keamanan dalam peristiwa kekerasan seksual di Kereta Rel Listrik Commuter Line Jabodetabek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskripsi kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kasus, yang mengandung empat tipe data yaitu: wawancara, observasi, dokumen dan materi audio-visual untuk kolom dan bentuk spesifik dari informasi seperti siswa, administrasi untuk baris. Penyampaian data melalui matriks ini ditujukan untuk melihat kedalaman dan banyaknya bentuk dari pengumpulan data, sehingga menunjukkan kekompleksan dari kasus tersebut. Respon yang dilakukan oleh Informan saat mengalami kejadian kekerasan seksual pun sangat berbeda-beda. Ada yang merespon dengan cara menjauh atau berpindah ke dalam gerbong lain dan ada pula yang merespon dengan cara bersikap biasa saja namun jika sudah keterlaluan baru akan melaporkannya kepada petugas, dan ada yang merespon dengan memarahi pelaku.
Kata kunci: Respon Perempuan, Kekerasan Seksual, Kereta Rel Listrik Jabodetabek
Full Text:
PDFReferences
Agishswara, I dewa Gede Ananda, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. (2019). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Seks Tanpa Penetrasi (dry humping) Terhadap Anak di Indonesia. VOL 8 NO 11.
Amriani, Dkk. 2015. Perempuan Maskulin, Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi
Arima, F., Irawaty, D., Kristanti, E. D., & Utami, F. N. 2010. Perbandingan Gambaran Pengalaman Pelecehan Seksual di KRL Ekonomi Jurusan Depok Jakarta.
Dewi, Siti Malaiha. 2012. “Menghapus Bentuk-bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan Melalui Alokasi Anggaran” Palastren: vol 4.
Diba, Dira Sarah. 2014. Peranan Kontrol Diri Terhadap Pembelian Impulsif pada Remaja Berdasarkan Perbedaan Jenis Kelamin di
Samarinda. eJournal Psikologi.1 (3): 313-323;
Dwiyantari. 2010. Penguatan Peran Pekerja Sosial Untuk Efektivitas Pelayanan Pekerja Sosial; Kajian dengan Pendekatan Tujuh Kebiasaan Manusia Yang Sangat Efektif
Echoles, Jhon dan Hassan Shadily. 2003 Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, cet. Ke-27, Jakarta : PT. Gramedia.
Ghufron, M. Nur, dan S. Rini Risnawati. 2010. Teori-teori Psikologi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamid Sarong dkk. 2014. Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi kriminologi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Banda Aceh: Penelitian Pusat Studi Kriminologi UIN Ar-Raniry
Harnoko, Rudi. 2010. Dibalik tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. vol 2 no 1
https://www.bps.go.id/indicator/40/1362/1/proporsi-perempuan-dewasa-dan-anak-perempuan-umur-15-64-tahun-mengalami-kekerasan-seksual-oleh-orang-lain-selain-pasangan-dalam-12-bulan-terakhir.html;
J. P. Chaplin, Kamus Lengkap Psikologi, cet. ke-9, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Joko Tri Hartanto. 2017. kontrol diri pelaku pelecehan seksual di cafe x. Yogyakarta
Khanna Tiara, Untung Rahardja, Iis Ariska Rosalinda. 2016. Pemanfaatan Google Scholar Dan Citation Dalam Memenuhi Kebutuhan Pembuatan Skripsi
Komisi Nasional Perempuan. 2011. Kekerasan seksual: Kenali dan Tangani
Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Poin Kunci. 2021. Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020. CATAHU.
Kristiani, Ni Made Dwi. kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) ditinjau dari perspektif kriminologi. Issue No.3, vol.3.
Kusumastuti. 2010. Hubungan antara pengetahuan dengan sikap seksual pranikah remaja. Yogyakarta
Muri, Yusuf. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
O’ Donohue, William 2005. Sexual harassment: Theory, research, and treatment. Boston: Allyn & Bacon;
Pasal 290 KUHP menyatakan: Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun;
Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP;
Perbuatan “cabul” dalam KUHP diatur pada Pasal 289 sampai dengan
Pasal 296
Raudhatul Hidayati . 2017. upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual oleh anak di bawah umur di tinjau menurut hukum islam
Safitri, Aziz Luthfi. 2019. Early Detection and Prevention of Sexual Violence With Active Learning Method on Students in Non Formal Education
Sari, Intan permata. 2017. Konseling Individu Bagi Remaja Korban Pelecehan Seksual di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Yogyakarta.
Soesilo, R. 1980. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Bogor : Politeia.
Supardjaja, Prof. DR. Komariah Emong,SH. 2006. laporan akhir kompendium tentang hak – hak perempuan. departemen hukum dan ham
Teti Sobari. 2012. Penerapan Teknik Siklus Belajar Dalam Pembelajaran Menulis Laporan Ilmiah Berbasis Vokasional.,. IKIP Siliwangi Volume 1, N. 1
UN Women, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women);
United Nations, About UN: Overview, http://www.un.org/en/sections/about-un/overview/index.html;
United Nations, Ending Violence Against Women and Girls: Overview;https://hukum.tempo.co/read/1055000/pelecehan-seksual-dalam-hukum-kita/full&view=ok;
UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Pustaka Justisia, Yogyakarta, 2007;
Valentina, Angelia Maria dan Elisabeth A. Satya Dewi. 2014.
Implementasi CEDAW tentang Penghapusan Diskriminasi Perempuan : Studi Kasus Pemilu di Indonesia Tahun 2009 dan 2014”.
Widyanti, A. 2009. Kecemasan terhadap pelecehan seksual di KRL ekonomi jurusan Bogor-Jakarta pada penumpang wanita.
Zwol, W. D. V. (2011). How to avoid sexual harassment on the internet.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Program Studi Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan