POLICY ANALYSIS OF THE PHENOMENON OF VIOLENCE AGAINST WOMEN IN INDONESIA AND SOLUTIONS
Abstract
Abstrak:
Tujuan penulisan penelitain adalah menganalisa fenomena kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan solusinya. Fenomena kekerasan dianalisas dari empat faktor: (1) budaya; (2) ekonomi’ (3) sosial; (4) politik. Dimana Tahun 2022 terdapat sekitar 431.236 kekerasan terhadap perempuan, dengan kasus kekerasan fisik: 24.273; kasus kekerasan seksual 146.583 kekerasan psikis dan 150.000 kasus perempuan. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Lokus penelitian di Kota Jakarta; Makasar dan Bandung. Hasil penelitian menyebutkan kekerasan yang disebabkan faktor empat factor, yaitu (1) budaya: antara lain patriarki, kekerasan dalam rumah tangga, dan pandangan bahwa perempuan adalah objek; (2)ekonomi penyebabnya: antara lain kemiskinan, ketimpangan gender, dan kurangnya pendidikan; (3) sosial penyebabnya: antara lain diskriminasi terhadap perempuan, stigma, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan; (4)politik penyebabnya: antara lain kurang efektifnya penegakan hukum, kurangnya dukungan dari pemerintah, dan kurangnya partisipasi perempuan dalam politik. Solusinya mengatasi empat faktor diatas adalah dengan melakukan berbagai upaya, antara lain: (1) melakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan; (2) melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan; (3) melakukan pemberian dukungan kepada korban kekerasan terhadap perempuan; (4) melakukan pemberdayaan perempuan. Keempat upaya diatas harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan agar mencapai tujuan untuk mewujudkan Indonesia bebas dari tindakan kekerasan pada perempuan.
Kata Kunci: Analisa Kebijakan, Fenomena-kekerasan perempuan, Indonesia
Full Text:
PDFReferences
Alfitra. (2022). Human Trafficking Case. Jakarta: Achieve the Hope of Success
Alhakim, Aburrakhman. (2021). Violence Against Women: A Study of Protection Based on Positive Law in Indonesia. Undiksha Journal of Citizenship Education, 9(1), 115-122
Fadillah, A.N., et al. (2022). Human Trafficking: Aspects of Violence against Women in Indonesia. Journal of Law Student Creativity, 2(2), 81-91
Hayati, N. (2021). Social Media and Online Gender-Based Violence During the Covid-19 Pandemic. HUMAYA: Journal of Law, Humanities, Society and Culture, 1(1), 43-52
The Ministry of Women's Empowerment and Child Protection. (2020). Gender-Based Human Development. Accessed 05 July 2021. https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/50a46-pembangunan-human-berbasis-gender-2020
National Commission on Violence Against Women. (2020). Fact Sheet and Key Points: Annual Notes of the National Commission on Violence Against Women. Accessed 07 July 2021. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-cepat-dan-poin-kunci-5-maret-2021.
Meilani, N. L., & Asriwandari, H. (2019). Factors That Influence the Occurrence of Violence Against Women in Pekanbaru City. Journal of Family Planning, 4(1), 46-60.
Rahmi, Atikah, et al. (2021). Gender Just Legal Education as an Effort to Prevent Violence against Women for 'Aisyiyah Administrators in Medan. Journal of Community Service, 2(2). https://doi.org/10.53695/jas.v2i2.427
Safitri, N. and Arianti, M., 2019. Forms of self-defense and coping strategies for students who are victims of dating violence. Proceedings of the 4th National Conference of Young Indonesian Psychology Researchers, 4(1), 11-22.
Law Number. 21 of 2007 concerning Eradication of the Crime of Human Trafficking
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Program Studi Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan