RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sering kali mengalami proses peradilan yang berorientasi pada hukuman tanpa mempertimbangkan aspek psikologis, sosial, serta hak anak. Sistem peradilan pidana konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman cenderung memberikan stigma negatif, menghambat reintegrasi sosial, serta meningkatkan risiko residivisme. Dalam konteks ini, pendekatan restorative justice hadir sebagai alternatif yang lebih humanis, berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui mediasi, dialog, serta penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan tanggung jawab pelaku tanpa harus melalui proses peradilan yang berpotensi merugikan perkembangan anak. Tulisan ini mengkaji efektivitas penerapan restorative justice dalam menangani ABH di Indonesia melalui metode studi literatur dengan menelaah regulasi, kebijakan, serta praktik yang telah diterapkan di berbagai daerah. Kajian menunjukkan bahwa restorative justice lebih berorientasi pada rehabilitasi dibandingkan pendekatan retributif. Selain itu, pendekatan ini dapat mengurangi tingkat residivisme, memperkuat peran keluarga, serta meningkatkan keterlibatan komunitas dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi ABH. Namun, tantangan seperti keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, ketidakkonsistenan implementasi, serta kurangnya dukungan sumber daya masih menjadi kendala utama. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsep ini juga menjadi penghambat. Jika tidak diterapkan secara optimal, tujuan utama untuk melindungi dan merehabilitasi ABH sulit tercapai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, serta sosialisasi yang lebih luas agar pendekatan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.Published
2025-07-25
Issue
Section
Articles