PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KOTA MADIUN DALAM MENDAMPINGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI PENDEKATAN DIVERSI
Abstract
Fenomena anak berhadapan dengan hukum merupakan sebuah ironi yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi, dengan banyaknya kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur. Di Madiun sendiri, pada tahun 2022 terdapat kenaikan kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur sehingga anak-anak tersebut menjalani proses hukum formal. Indonesia memiliki Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan praktik peran pembimbing kemasyarakatan Bappas Klas II Madiun yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum menggunakan pendekatan diversi. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif dengan penggalian data melalui teknik wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembimbing kemasyarakatan Bappas Klas II Madiun menjalankan peran sebagai mediator, yaitu mempertemukan pihak pelaku dan korban untuk membicarakan secara detail kejadian dengan tujuan mencari upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Pembimbing juga berperan sebagai negosiator ketika anak menjalani proses peradilan, serta melakukan pendampingan psikologis anak untuk perubahan perilaku individu. Namun, upaya mediasi yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Bappas Klas II Madiun belum membuahkan hasil, mengingat belum adanya pelibatan tokoh masyarakat dalam melakukan mediasi. Kata kunci: Anak berhadapan dengan hukum, diversi, pendampinganDownloads
Published
2025-07-25
Issue
Section
Articles