KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE; PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DALAM PRESPEKTIF KESEJAHTERAAN SOSIAL

Maria Sri Iswari

Abstract


Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Tidak jarang kasus tindak berujung pada putusan pidana. Kedailan restorative dalam  perspektif pekerjaan sosial menjadi sangat penting dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Banyak kasus anak yang berhadapan berujung pada pemenjaraan walau kasus tindak pidana yang dilakukan tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan. Sehingga diperlukannya pemahaman kedilan restorative bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Meniai suatu tindakan yang dilakukan harus melihat faktor latar belakang, usia dan praduga tak bersalah. Konsep inilah yang digunakan oleh pekerjaan sosial dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Persepektif pekerjaan sosial memandang keadilan restorative sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk pembebasan pemenjaraan bagi anak dan atau terhindar dari sistem peradilan pidana melalui assemen dan intrvensi. Intervensi yang dilakukan mengarah pada diversi dilakukan untuk menghindarkan anak dalam system peradilan dengan mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan Undang-Undang Sistem Peradilan anak, dan melakukan musyawarah antara keluarga pelaku dan keluarga korban untuk mencapai kepesepakatan agar pelaku mendapat hukuman pembelajaran bukan hukuman karena dendam. Selain itu dalam perspektif pekerjaan sosial juga menguopayakan agar pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dapat berada di keluarga, komunitas dan masyarakat dengan pendampingan pekerja sosial.

Kata Kunci : Anak yang berhadapan dengan Hukum, Restorative justice, Pekerjaan sosial 



Full Text:

PDF

References


Adi Fachrudin, (2008), Etika Pekekerjaan Sosial, Jakarta, Rajawali Pers

Bezemore dalam Kratcoski, (2004) Charting The Future for the Restoratve Justie, University Mc.

Barbara Henkes. (2000). The Role of Education in Juvenile Justice in Eastern Europe and The Farmer Soviet Union, Constitutional & Legal Policy Institute, Hungary.

Barda Nawawi(2007) Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, (Semarang: Pustaka Magister, 2008),

Bogdan & Biklen,(1998).Qualitative Research for education, An Introduction to theoris and Practice, London

Bowes, J. M., & Hayes, A. (1999). Children, Families, and Communities Contexts and Consequences (First ed.). UK: OXFORD University Press.

Hart, D. (2004) 'kepastian Menantang di tempat kerja perusahaan, Makalah disampaikan pada Global Pekerjaan Sosial Kongres, Adelaide, 02-05 Oktober tahun 2004.

Howard Zehr (2003)The Little Book of Restorative Justice, (Pennyslvania: Good Books,.

Kenneht Folk. ( 2003). Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national review of current approach to diverting juvenile from the Criminal Justice Sistem. Australia Government Attorney-general’s Departement,Canberra, Commonwealth of Australia,

Kenneht Folk. (2003). Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national review of current approach to diverting juvenile from the criminal justice sistem.Australia:Canberra. Commonwealth ofAustralia. Government Attorney-general’s Departement,

Kamanto Sunarto (2008), Pengantar Sosiologi, Fakultas Ekonomi Press, Universitas Indonesia

Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), ResolusiNo. 109 Tahun 1990.

Kementerian Sosial RI(2010) Buku Padoman Program Kesejahteraan Sosial Anak, Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Jakarta.

Kementerian Sosial RI (2010) Buku Pedoman Komite Perlindungan Rehabilitasi Anak Pada Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Ka. Sub Dit Anak Yang Berhadapan dengan Hukum, Jakarta

Kementerian Sosial RI (2011) Edis 2, Pedoman Manajemen Kasus Perlindungan Anak, Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, Jakarta.

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) Resolusi 39/46 tanggal 10 Desember 1984.

Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), ResolusiNo. 109 Tahun 1990.

Muladi dan Barda,(1992), Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Madden dan Wayne, (2003). Children's Participation in Cultural and. Leisure Activities, Australia

Marlina, (2009) Pengantar Konsep Diversi dan Restroactive Justice Dalam Hukum Pidana, Medan :USU Press.

Nasir,( 2013),Metode Penelitian Kualitatif, Rajawali Press, Jakarta

Office of the High Commissioner for Human Rights (1985) United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (“The Beijing Rules”), G.A. res. 40/33, annex, 40 U.N. GAOR Supp. (No. 53) at 207, U.N. Doc. A/40/53, Aturan no 6.1-3 dan 11.1-4.

Swain, P. (2002) Dalam Bayangan UU. Konteks Hukum Sosial Kerja Praktek. Sydney: Federasi Press.

Soekanto, Soerjono. Emile Durkheim. Aturan-aturan Metode Sosiologis. Seri Pengenalan Sosiologi 2, Rajawali, Jakarta

Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama,Cetakan ke-1 (Jakarta : Telaga Ilmu Indonesia, 2009). Hal. 62

UNICEF. (2008). Child Protection Information Sheet, Child Protection INFORMATION Sheet, UK

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2006) Handbook on Restorative justice Programmes, op.cit 33 Alicia Victor, Sub-Report on Delivery: Restorative justice, The National Prosecuting Authority of South Africa

UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, (Vienna: UN New York, 2006), hlm. 5

Zastrow, Charles H, 2013. The Practice Of Social Work. Belmont: Cenggage Brain Online Book

Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 retifikasi Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 81/HUK/1997 Tentang Pembentukan Lembaga perlindungan Anak, atau Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2003-2015

Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun

Surat Keputusan Bersama tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Tahun 2009.

Buku Pedoman Penererapan Restorative Justice Dalam Upaya Perlindungan Anak yang berkonflik dengan hukum, Kementerian Hukum dan HAM, 2013

Makalah

Apong Herlina (2010), Diversi Pada Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, Workshop Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia , Jakarta

Edi suharto (2010) Penanaganan Permasalahan Anak, Bimbingan dan Pemantapan Bagi Satuan Bakti Pekerja Sosial, Jakarta

Makalah Potret Situasi Anak yang berkonflik dengan hukum Di Indonesia,(2007)

UNICEF Indonesia. Makalah APH Training-Diversi-RJ, FH UNDIP

------, Dilema P eradilan Anak Antara Hukum (an) dan Keadilan, Majalah Requisitoire, Volume 2/ I/ 2009.

Harkrisnowo, Harkristuti, (2002), Rekonstruksi Konsep Pemidanaan : Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Orasi pada upacara pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Hukum Pidana, FH UI, JakartaHukum Pidana dan HAM, Rajawali Press, Jakarta.

Journal

Chen, C.-Y., Storr, C. L., Tang, G.-M., Huang, S.-L., Hsiao, C. K., & Chen, W. J. (2008). Early alcohol experiences and adolescent mental health: A population-based study in Taiwan. Elsevier , 95 (Drug and Alcohol Dependence), 209-218.

Dorang Luhpuri dkk (2000), Peran pekerja Sosial, e-Journal FISP-UNMUL

DuBois and Miley (2011, p. 22) opined: 'If empowerment is the heart of social. International Journal of Social Welfare 2011 International Journal of Social Welfare and John Wiley & Sons Ltd. 373 ..

Farrington (1998), p. 335). Crime: Critical Concepts in ..... Australian and New Zealand Journal of Criminology, 48,

Kempe, CH, Silverman, FN, Steele, BF, Droegemueller, W., & Silver, HK (1962,

Juli). Sindrom anak belur. Journal of American Medical Association,

, 17-24.

Surat Kabar

Surat Kabar KOMPAS tanggal 23 desember 2010. Anak yang berkonflik dengan Hukum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Program Studi Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan
Powered by Puskom-UMJ