Peran Kontrak dalam Mencegah dan Menyelesaikan Sengketa Konstruksi
DOI:
https://doi.org/10.24853/jk.16.2.1-10Keywords:
Construction Work Contract, Disputes, Dispute Resolution Procedures, mediation, conciliation, arbitration, dispute board.Abstract
Sengketa dalam suatu kontrak kerja konstruksi adalah suatu hal yang jamak terjadi. Standar kontrak pekerjaan konstruksi menentukan mekanisme penyelesaian sengketa karena masing-masing standar kontrak memiliki tahapan waktu dan proses penyelesaian sengketa yang berbeda. Penyelesaian sengketa kontrak juga dipengaruhi oleh sistem hukum yang menjadi acuan negara setempat, dimana Indonesia menganut sistem hukum Civil Law. Hasil analisis dan perbandingan penyelesaian sengketa antara standar kontrak Pemerintah dan standar kontrak FIDIC, ditemukan dua perbedaan utama yang berkaitan dengan pengaturan waktu peyelesaian sengketa dan tahapan/prosedur penyelesaian sengketa, dimana standar kontrak Pemerintah tidak mengatur secara jelas durasi waktu penyelesaian, serta proses penyelesaian sengketa masih sebagai suatu pilihan bukan tahapan sehingga tidak relevan dengan ketentuan didalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Urutan tahap penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan cara melakukan musyawarah untuk mufakat, tahapan berikutnya adalah melalui proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Pelaksanaan mediasi dan konsiliasi juga dapat digantikan dengan pembentukan Dewan Sengketa.References
Barton Legal. 2023. What Are the FIDIC Golden Principles? https://bartonlegal.com/site/blog/what-are-the-fidic-golden-principles. Diakses 28 Mei 2025
Buku III KUH Perdata Republik Indonesia.
Erland Kesek, RA, & Hardjomuljadi, S. (2020). Analisis Red Clause Kontrak Konstruksi APBD Dengan Buku Merah FIDIC 1999. Konstruksia, I (2), 104.
Hansen, Seng (2015). Manajemen Kontrak Konstruksi. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hardjomuljadi S. (2016). Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Bandung: LoGoz Publishing
Johnson, J., & Hardjomuljadi, S. (2019). Analisis Red Flag Clauses Pada FIDIC Rainbow 2017. Konstruksia, 10(2), 67-88.
Kartasasmita, A.G (2021). Kepastian Hukum Dalam Proses Arbitrase. Rajawali Pers.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 thun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.
Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan UU No. 2 tahun 2017
Rahardjo., S. (1991). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
Undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Biro Hukum Kementerian PUPR.