Akibat Hukum Terminasi Kontrak Konstruksi Pada Pekerjaan yang Dibiayai Oleh Negara
DOI:
https://doi.org/10.24853/jk.16.2.11-25Keywords:
Terminasi, kontrak, penyedia jasaAbstract
Terminasi kontrak atau pemutusan kontrak adalah hal yang biasa terjadi apabila salah satu pihak melakukan penghentian kontrak yang disebabkan adanya kegagalan dalam memenuhi kewajibannya atas dasar kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya terminasi kontrak dan bagaimana akibat hukum dari terminasi kontrak konstruksi tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini secara umum adalah bersifat empiris yaitu dengan cara mengamati secara langsung permasalahan pemutusan kontrak yang dihadapi oleh obyek penelitian. Pemutusan kontrak dilakukan oleh Institusi Auditor Perwakilan Provinsi Banten terhadap Penyedia Barang/Jasa PT. Jaya Karya yang disebabkan terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia dalam Pembangunan Gedung Instansi Auditor Perwakilan Banten, dimana rencana pembangunan yang seharusnya 57,9% namun realisasinya hanya mencapai 16,8% atau terjadi deviasi sebesar -41%. Sebelum melakukan pemutusan kontrak terlebih dahulu dilakukan SCM (Show Case Meeting) terdiri dari SCM ke-1, 2 dan ke-3, akibat dari pemutusan kontrak tersebut PT. Jaya Karya dikenakan sanksi yaitu terkait dengan; jaminan pelaksanaan, sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan dan dikenakan Sanksi Daftar Hitam. Selanjutnya PT. Jaya Karya melakukan gugatan kepada Instansi Auditor Perwakilan Banten melalui PTUN, namun gugatan oleh PT. Jaya Karya ditolak oleh Pengadilan Negeri.References
Abu Sopian, (2015). Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Balai Diklat Keuangan Palembang. http://www.bppk.depkeu.go.id/image/file/palembang/attachments/PEMUTUSAN_KONTRAK_OLEH_PEJABAT_PEMBUAT_KOMITMEN.pdf
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia, Jakarta, hal. 192
Ali, Ahmad (2017), Menguak Tabir Hukum, Ghalia, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono (2010), Pengantar Ilmu Hukum PT. Raja Grafindo Tinggi, Jakarta.
Elfani, Azheri, Yulfasni (2023). Pemutusan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi PT. Inanta Bhakti Utama dalam Proyek Drainase Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukitiggi. Jurnal Freferensi Hukum Vol.4 No.2
Gayatri, Yuslim, Hasbi. (2023). Akibat Hukum Kesalahan Prosedur Pemilihan Penyedia Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terhadap Kontrak Kerja Konstruksi. UNES Journal of Swara Justisia. Vol.7 No.2
Hamidi, Jazim (2006), Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta.
Hansen, Seng (2017). Manajemen Kontrak Konstruksi (New Edition). Indonesia: Gramedia Pustaka Utama.
Meliala, S. Djaja (2012), Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia, Bandung,
Muin, Abdul, Bastianon, Darusman, (2020). Pemutusan Kontrak Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Yang Berdimensi Publik. Jurnal Lex Spesialis. Vol 1, page 1.
Rahardjo, Satjipto (2006), Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Simanora, Y. Sogar (2017), Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, (Surabaya: LaksBang PRESSindo)
Soeroso (1993), Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Supardi, Een. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Kerja Konstruksi yang Tidak Mencantumkan Klausal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Vol.2 No.2
Yasin, Nazarkhan (2023), Mengenal Kontrak kontruksi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama