DUKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI (MERUJUK UU NO.2/2017 PSL 88)

Mega Maharani Hutahaean, Sarwono Hardjomuljadi

Abstract


Latar belakang yang mendasari penelitian ini adalah permasalahan-permasalahan sekitar pelaksanaan konstruksi yang berhubungan dengan faktor biaya, mutu, dan waktu. Hal ini terjadi karena pelaku dalam industri konstruksi tidak mentaati apa yang sudah tertulis dan disepakati bersama dalam suatu kontrak konstruksi. Topik ini menjadi menarik ketika banyak sekali persoalan menyangkut kegiatan konstruksi yang berlaku di Indonesia tetapi penyelesaiannya merugikan salah satu pihak yang merasa sudah menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa ada telaahan atau kajian terhadap permasalahan serupa yang bisa dijadikan acuan alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui hasil pemeriksaannya dapat mendukung penyelesaian sengketa yang sering terjadi di industri konstruksi. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu dengan melakukan pengumpulan data primer melalui permintaan data langsung ke satuan kerja PPID BPK RI berupa data pengaduan yang berasal dari eksternal BPK RI baik masyarakat, lembaga sosial masyarakat, rekanan swasta, BUMN/D, Pemerintah Pusat/Daerah, DPR/DPD/DPRD, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang sudah terbit dari portal BPK RI https://portal.bpk.go.id/.  Data yang didapatkan diolah dengan membuat matriks pengelompokkan atas permasalahan yang sering terjadi di industri konstruksi. Pengolahan data dilakukan dengan tujuan mencari dan menguraikan keterkaitan output sekecil apapun dari BPK RI yang berhubungan dengan dunia konstruksi sebagai alternatif penyelesaian masalah yang dihadapi pihak-pihak yang bersengketa.

Keywords


sengketa konstruksi, Pemeriksaan BPK RI

Full Text:

PDF

References


Republik Indonesia. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara RI Tahun 2017. Sekretariat Negara. Jakarta. 2017.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014. Sekretariat Negara. Jakarta. 2014.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2006. Sekretariat Negara. Jakarta. 2006.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004. Sekretariat Negara. Jakarta. 2004.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999. Sekretariat Negara. Jakarta. 1999.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaran Negara RI Tahun 1999. Sekretariat Negara. Jakarta. 1999.

1847. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie. 1847.

Ervianto, W. Manajemen Proyek Konstruksi (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi. 2005.

Garner, B.A. Black’s Law Dictionary, Eight Edition. USA: Thomson West. 2004.

Hardjomuljadi, Sarwono. Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi di Indonesia Buku Ketiga. Bandung: Logoz Publishing. 2016.

Soeharto, Imam. Manajemen Proyek Edisi kedua. Jakarta: Penerbit Erlangga. 1999.

Djatnika, Suntana. Hand Out Workshop: Tata Cara Berkontrak Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa. 2018.

Hardjomuljadi, Sarwono. Use of Dispute Avoidance and Adjudication Boards. No. Jurnal 03720004. Dispute Resolut. Eng. Constr., 12(4), hal 2. 2020.

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Permasalahan Kontrak Konstruksi. website SIBIMA. 2016.




DOI: https://doi.org/10.24853/jk.12.2.24-42

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Konstruksia Indexing By:

    


Copyright of Jurnal Konstruksia (e-ISSN:2443-308X, p-ISSN:2086-7352).

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Powered by Puskom-UMJ