KINERJA KEASISTENAN UTAMA III OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN MALADMINISTRASI DI BIDANG PEREKONOMIAN

Febry Renaldi, Reza Rizkynata

Abstract


Maladministrasi adalah perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang baik. Keasistenan Utama III Ombudsman RI salah satu tim di Ombudsman Republik Indonesia yang fungsinya untuk memantau dan mencegah dilakukannya tindakan maladministrasi menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat di sektor perekonomian. Tujuan dari ini Penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan kinerja Keasistenan Utama III Ombudsman RI dalam rangka penanganan maladministrasi di bidang perekonomian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Indikator yang digunakan untuk menilai kinerja dalam penelitian ini adalah produktivitas, kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Produktivitas belum maksimal karena penanganan maladministrasi oleh Keasistenan Utama III Ombudsman RI belum mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Kualitas layanan juga belum maksimal karena masih terdapatnya masyarakat yang belum puas dengan layanan yang diberikan oleh Keasistenan Utama III Ombudsman RI, terlihat masih ada beberapa laporan masyarakat yang belum terselesaikan oleh Keasistenan Utama III Ombudsman RI. Dari indikator responsivitas sudah cukup maksimal dilihat dari tindakan-tindakan pencegahan dan inisiatif dari keasistenan utama III terhadap isu-isu yang sedang berkembang yang berpotensi terjadi maladministrasi. Responsibilitas sudah maksimal dilakukan. Dalam penanganan maladministrasi yaitu Keasistenan Utama III sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang sudah ada dan sesuai dengan alur proses yang sudah dibuat. Disisi lain yaitu dengan melakukan pola koordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Kementerian, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemasyarakatan. Dalam koordinasi dengan lintas instansi sudah cukup baik. Keasistenan Utama III Ombudsman RI juga sudah mampu bersifat akuntabel dan transparan kepada masyarakat luas maupun terkhusus kepada pelapor dengan upaya-upaya untuk yang menunjukan keterbukaan informasi.

Full Text:

PDF

References


Allwi, M. (2017). Pengalruh Kompensalsi, Kompetensi, daln Motivalsi terhaldalp Kinerjal Kalryalwaln Cv. Xyz. Jurnall Logikal Universitals Swaldalyal Gunung Jalti, 4(2), 1876–2809.

Almbalrwalti, Al. (2019). Hubungaln Kalralkteristik Individu, Budalyal Orgalnisalsi, daln Orgalnizaltion Citizenship Behalvior Dengaln Kinerjal Orgalnisalsi. Journall of Alpplied Business Aldministralsion, 3(1), 111–118. https://doi.org/10.30871/jalbal.v3i1.1289.

Alndral, P., Salpitri, S., & Salputral, H. E. 2021. Ombudsmaln Performalnce Representaltive Of Bengkulu Province Kinerjal Ombudsmaln Perwalkilaln Provinsi Bengkulu. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 1(1), 27–30.

Dwiyalnto, Al. 2006. Mewujudkaln Good Goernalnce Melallui Pelalyalnaln Publik. Yogyalkalrtal: Galdjalh Maldal University Press.

Halrialni, D., & Irson Sitorus, T. Y. N. 2019. Alnallisis Kinerjal Ombudsmaln Republik Indonesial Perwalkilaln Jalwal Tengalh Dallalm Ralngkal Penalngalnaln Lalporaln Malsyalralkalt. Jurnall Ilmu Aldministralsi Negalral AlSIAlN (Alsosialsi Ilmuwaln 38 Aldministralsi Negalral), 7(1), 32–46. https://doi.org/10.47828/jialnalalsialn.v7i01.34

Izzalti, N. F. (2020). Ombudsmaln Sebalgali Lembalgal Pengalwals Pelalyalnaln Publik di Indonesial. SAlSI, 26(2), 176. https://doi.org/10.47268/salsi.v26i2.235

Nalhrisalh, E., & Imeldal, S. (2019). Dimensi Orgalnizaltionall Citizenship Behalvior (OCB) Dallalm Kinerjal Orgalnisalsi. Jurnall Ilmialh Kohesi, 3(3).

Ridwaln, M., & Mus’id, M. 2019. Falktor-Falktor Yalng Mempengalruhi Kinerjal Orgalnisalsi Sektor Publik (Studi Empiris Paldal Dinals-Dinals Di Kotal Jalmbi). Jurnall Riset Alkuntalnsi Terpaldu, 12(2), 222. https://doi.org/10.35448/jralt.v12i2.6164

Rizall All Haliri STAlI Ralkhal Almuntali, M., Selaltaln, K., & STAlI Ralkhal Almuntali, S. (2021). Budalyal Orgalnisalsi daln Dalmpalknyal Terhaldalp Lembalgal Pendidikaln. Aldibal: Journall of Educaltion, 1, 79–87.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitialn Kualntitaltif, Kuallitaltif, daln R&D. Balndung: Allfalbetal

Sulemaln, S. 2018. Kinerjal Ombudsmaln Perwalkilaln Malluku Utalral dallalm Mewujudkaln Pelalyalnaln Publik yalng Primal Di Kotal Ternalte. Alristo, 6(2), 262. https://doi.org/10.24269/alrs.v6i2.1023

Suryal Ralndikhal, R. 2022. Ombudsmaln Sebut Selalmaltaln Rp 28,6 Milialr Potensi Kerugialn Malsyalralkalt. [Online] Tersedial:https://www.republikal.co.id/berital/r8ibo5485/network.[10 Malret 2022]

Wellal Malstri Alidhilal. (2022). Kinerjal Ombudsmaln Perwalkilaln Rialu Dallalm Penalngalnaln Keluhaln Pelalyalnaln Publik Di Bidalng Pendidikaln Di Kotal Pekalnbalru. Jurnall Aldministralsi Politik Daln Sosiall, 3(2), 30–38. https://doi.org/10.46730/jalps.v3i2.79

Wibowo. 2013. Malnaljemen Kinerjal. Jalkalrtal: Raljalwalli Pers.




DOI: https://doi.org/10.24853/penta.1.1.23-33

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Journal Visitors

Flag Counter

 

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ