IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA DINI DI BOGOR SELATAN

Erika Erika, Dini Gandini Purbaningrum

Abstract


Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam pencegahan perkawinan usia dini di Bogor Selatan adapun permasalahan yang menjadi temuan adalah adanya hambatan dalam kondisi linkungan sosial maupun ekomoni, khususnya dalam kesadaran masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia dini masih kurang karena masih terjadinya perkawinan secara agama yang dilakukan oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam upaya mencegah perkawinan usia dini di Bogor Selatan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dan data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan menggunakan teori Van Meter dan Van Horn dengan enam indikator, yaitu : Ukuran dan Tujuan kebijakan; Sumber Daya; Karakteristik Agen Pelaksana; Sikap dan Kecenderungan Para Pelaksana; Komunikasi Antar Organisasi Pelaksana; Lingkungan Ekonomi, Sosial, dan Politik. Hasil kajian menunjukkan bahwa ukuran dan tujuan kebijakan sudah sesuai namun perlu adanya peningkatan dalam pengimplementasikan pencegahan perkawinan usia dini agar pencegahannya dapat dilakukan lebih optimal sehingga tidak ada lagi yang melakukan perkawinan usia dini. Ketersedian sumber daya baik sumber daya manusia, anggaran dan sarana prasarana sudah memadai. Karakteristik agen/badan pelaksana sudah cukup baik karena dalam menjalankan kebijakan pelaksana kebijakan telah memiliki program sosialisasi rutin dilaksanakan untuk memasifkan pemahaman masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia dini. Sikap/kecenderungan para pelaksana, sudah baik karena pelaksana kebijakan tidak ada yang menolak dalam pencegahan perkawinan usia dini. Selain itu, komunikasi dan koordinasi terjalin dengan baik antar perangkat desa maupun tokoh masyarakat ketika pelaksanaan pencegahan perkawinan usia dini. Adapun kondisi ekonomi dan sosial sangat berpengaruh dalam terjadinya perkawinan usia dini di masyarakat.

Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Pencegahan Perkawinan Usia Dini


Full Text:

PDF

References


Buku :

Al-Ghifari, A. (2008), Pernikahan Dini Dilema Generasi Ekstravaganza. Bandung: Mujahid Press.

Lindblom, Charles E (1986), Proses Penetapan Kebijaksanaan, Jakarta, Penerbit Erlangga Cetakan Ke-2.

Lubis, N. L., (2013), Psikologi Kespro; Wanita dan Perkembangan Reproduksinya. Jakarta: Kencana Prenada Medika.

Maryanti, D. dan Majestika, S (2009), Buku Ajar Kesehatan Reproduksi, Yogyakarta: Nuha Medika.

Moleong, j. Lexy, (2012), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mukhtar, (2013), Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif, Jakarta: GP Press Group.

Said Zainal Abidin. (2002), Kebijakan Publik, Jakarta: Pancur Siwah.

Sibagariang, E. (2010), Gizi dalam Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Trans Info Media. Subarsono, (2011), Dasar-dasar Kebijakan Publik (Kajian Proses dan Analisis Kebijakan), Yogyakarta, UNY Press.

Wirjono Prodjodikoro dalam PNH Simanjuntak, (2015), Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group

Winarno, Budi, (2002), Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: MedPress

Winarno, Budi, (2008), Kebijakan Publik Teori dan Proses Edisi Revisi. Yogyakarta: Media Pressindo

Wibawa, Samodra dkk, (2018), Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: Raja Grafindo Persada, Jakarta

Wibowo. (2017). Manajemen Kinerja Edisi Kelima. Depok: PT. Raja Grafindo Persada

Peraturan/Undang-Undang :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak

Keputusan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan pasal 1 ayat (3)

Jurnal :

Akil, M., &Maryati, M. (2022). Implementasi UU NO. 16 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Nikah di Tinjau dari Hukum Islam Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 3(1), 35-42.

Badruzaman, D. (2019). Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kota Ciamis Tentang Dispensasi Nikah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(2), 1-20.

Chairiyah, R., & Anggraeni, L. (2022). Hubungan pengetahuan remaja tentang dampak media sosial, pergaulan bebas dan status ekonomi terhadap kejadian pernikahan usia dini kelurahan pasir jaya kecamatan bogor barat kota bogor tahun 2021. Jurnal Education And Development, 10(2), 172-175.

Hamid, A., Iska, S., Eficandra, E., Zulkifli, Z., & Yunarti, S. (2021). Tinjauan Filosofis terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 16-26.

Hasyim, P. (2023). Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Akibat Hamil Diluar Nikah. Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 36-40.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34-61

Karlina, R. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Di Desa Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Mansari, Muzakir, Oslami, A. F., & Fatahilah, Z. (2020). Konkretisasi Alasan Mendesak dan Bukti Cukup Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Oleh Hakim

Ramdhani, H. (2022). Putusan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Cibinong (Bachelor’s Thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta).

Sunaryo, Dian Rosa, Ria Arifianti, dan Departemen Administrasi Bisnis, (2022). Implementasi Kebijakan Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Bandung. 4:205-13.

Wibowo, M. K. B., Octasari, A., Julia, J., & Abubakar, K (2022). Implementasi Dispensasi Nikah Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, 28-33.

Yumarni, A. (2019). Perkawinan bawah umur dan potensi perceraian (studi kewenangan kua wilayah kota Bogor). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1).

Artikel :

https://www.liputan6.com/amp/3109869/penyebab-perkawinan-anak-marak-terjadi-di-perkotaan rilis tahun 2017 diakses tanggal 25 Nov 2023

https://www.radarbogor.id/2023/01/16/dispensasi-kawin-di-kota-bogor-meningkat-didominasi-hamil-di-luar-nikah/ rilis tahun 2023 dikases tanggal 25 November 2023

https://babelprov.go.id/artikel_detil/penanggulangan-stunting-melalui-pendekatan-lintas-sektor/, diakses tanggal 25 November 2023

https://data.goodstats.id/statistic/provinsi-dengan-tingkat-pernikahan-anak-usia-dini-terbanyak-B6D6m

https://allrelease.id/2023/01/27/kemen-ppa-perkawinan-anak-di-indonesia-sudah-menghawatirkan/

https://puspensos.kemensos.go.id/pernikahan-pada-usia-anak-di=indonesia

BPS. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Kementrian PPN/Bappenas (hal. i-60)

https://batukarinfo.com/system/files/PUSKAPA-Child-Marriage-Report-Final-




DOI: https://doi.org/10.24853/penta.2.2.165-176.%25y

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Journal Visitors

Flag Counter

 

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ