PERAN MILLENIAL DALAM MENCEGAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI TANGERANG SELATAN
Abstract
Kondisi yang bersamaan dengan meningkatnya kasus Covid 19 telah mengakibatkan, perempuan mengalami kerentanan secara psikologis dan ekonomi dan juga menghadapi beragam kekerasan dan diskriminasi. Kasus kekerasan seksual masih mendominasi kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Di Tangerang data dari awal Januari 2020 terdapat 55 kasus kekerasan 20 diantarnaya KDRT. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga [KDRT] perlu kajian secara komprehensif dan data yang akurat dan juga sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan tindak kekerasan secara massif. Dengan menggandeng millennial yang berjumlah banyak melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. Keikut sertaan millennial dalam melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sangat memungkinkan untuk mendorong semakin meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap upaya untuk mencegah tindak kekerasan dalam rumah tangga. Solusi yang dapat dilaksanakan dalam program pencegahan KDRT adalah: [1] Menggandeng generasi muda/ millennial untuk melakukan sosialisasi pencegahan KDRT di masyarakat.[2] Melakukan koordinasi dengan karangtaruna dan tim yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan, [3] Melakukan kajian intensif sebagai pijakan untuk melaksanakan program edukasi yang simultan. Dalam kegiatan tersebut diperoleh beberapa point kajian tentang faktor-faktor penyebab KDRT. Kekerasan terjadi disebabkan beberapa faktor yaitu pertama, lemahnya adaptasi setiap anggota keluarga. Kedua; Adanya dominasi peran laki-laki. Ketiga; pemahaman agama yang keliru dalam memahami kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian edukasi dan sosialisasi secara massif merupakan strategi penting untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keluarga.
Full Text:
PDFReferences
Hanifah, A. (2007). Permasalahan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Alternatif Pemecahannya. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 12(03), 45–56. Retrieved from https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/SosioKonsepsia/article/view/640/277
Lestari, D. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(3), 367. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no3.1516
Muhajarah, K. (2016). Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga. Sawwa, 11(2), 127–146.
Perempuan, K. (2021). Perempuan dalam
Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19 (Vol. 3).
PEREMPUAN, K. (2021). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 Perempuan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Rita Serena Kolibonso, S.H., L. M. . (2015). Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Pidana. Widya Accarya, (Vol 4 No 1 (2015): Widya Accarya), 35–44. Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyaaccarya/article/view/227
Saraswati Janji Bangun Rumah Aman untuk Korban KDRT di Tangsel 2021-08-05 12_51_06Z. (n.d.).
Tangerang Selatan, B. (2020). Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Tangerang Selatan 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:
==============================================================================================================
Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756
E-ISSN: 2714-6286
==============================================================================================================