WEBINAR SOSIALISASI BAHAYA LISTRIK DI KELURAHAN BENDUNGAN HILIR JAKARTA TIMUR
Abstract
Pengabdian masyarakat mahasiswa dan dosen merupakan wujud nyata dari tugas dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni aspek pengabdian. Melalui kegiatan sosialisasi ini kepada Kelurahan Bendungan Hilir Jakarta Timur. maka terjadi sinergi antara mahasiswa dengan warga, sebagai wujud membantu warga agar lebih paham terhadap bahaya listrik dan pengelolaan sistem tenaga listrik untuk kepentingan umum. Dalam upaya menciptakan perwujudan pengelolaan sistem tenaga listrik untuk kepentingan umum, maka kementrian energi dan sumber daya alam mengeluarkan peraturan Menteri no 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Aman Minimum Jaringan Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Tranmisi Tegangan Listrik. Ruang Bebas dalam jaringan tenaga listrik adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan tenaga listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan tenaga listrik. Adapun kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan adalah warga-warga menjadi lebih paham dan memahami tentang bahaya listrik, dan mencegah terjadinya kontak listrik dan akan menyebabkan bahaya konsleting hingga kebakaran.
Full Text:
PDFReferences
Rusi Rusmiati Aliyyah1, R. W. (2021). PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI KEGIATAN PENDAMPINGAN PENDIDIKAN, Vol. 5, No. 2, 663-676.
Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Republik
Indonesia No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Beban dan Jarak Aman Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jakarta.
Nugroho, Riant. (2012). Public policy for developing countries. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Darmawan Nashrullah, M. W. (2015, mei 17). Miftahuddin, M.Hum. pemberdayaan masyarakat melalui kajian secara sistematis, logis, rasional.
Lolita Adhyana Joedo, I. P. (2020). Peningkatan Batas Aman Induksi Elektromagnetik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Bagi Kesehatan Manusia Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM NO. 18 Tahun 2015 juncto No. 2 Tahun 2019. Vol. 9, No. 1, April 2020, Vol. 9, No. 1, 49-56
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:
==============================================================================================================
Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756
E-ISSN: 2714-6286
==============================================================================================================