PELIBATAN MAHASISWA DALAM ADVOKASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA

Annisa Intan Ramadiani, Silvia Shyfa Azani, Sheila Safira Nurulita, Khaerul Umam Noer

Abstract


Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja  sekarang sudah merambah ke remaja, anakanak bahkan balita. Fenomena kekerasan seksual terhadap semakin sering terjadi dan menjadi global hampir di berbagai negara. Kementrian pendidikan kan kebudayaan mengeluarkan undang undang sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di indonesia, Hingga terbentuknya tim satuan tugas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Universitas, sebagai sebuah institusi pendidikan, merupakan salah satu ruang di mana seseorang baik mahasiswa, Dosen, peneliti, maupun tenaga kependidikan dapat mengasah potensi diri tersebut. Karenanya, kampus sudah semestinya bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun. Dampak yang terjadi akibat kekerasan seksual sangatlah buruk, oleh karena itu pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual harus ditangani dengan serius. Pola kekerasan seksual yang terjadi di kampus dapat terjadi antara mahasiswa dengan mahasiswi, dosen dengan tenaga pendidik, dan lain sebagainya. Untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, Universitas membentuk satgas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Dengan demikian, adanya kegiatan sosialisasi maupun penyuluhan melalui Media sosial turut aktif dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. dengan harapan civitas akademika dan mahasiswa memiliki gambaran yang lebih jelas terkait hal tersebut.


Full Text:

PDF

References


Dr. Chatarina Muliana. “Negara dan Komitmen PPKS” (Inspektur Jenderal Kemendikbud RI).

Vita Yudhani. “Negara dan Komitmen PPKS” (Tim TA PPKS Kemendikbud RI).

Puan Dinaphia Yunan dan Eva Nur Octavia “Apa Kabar Kampus? Tantangan dan Peluang PPKS di PT” (Universitas Muhammadiyah Jakarta).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2714-6286

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ