Sosialisasi Kebijakan Ruang Bebas dan Jarak Aman Minimum Jaringan Tenaga Listrik di Bendungan Hilir

Authors

  • Hasbi Rachmandhani Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
  • Muhammad Daffa Ridwan Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
  • Nowo Wicaksono Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
  • Abdul Rahman Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Abstract

Kuliah Kerja Nyata telah dilaksanakan di Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat selama 1 minggu dimulai pada tanggal 19 Juli sampai dengan 26 Juli 2022. Kelurahan Bendungan Hilir merupakan wilayah yang dipilih menjadi daerah tujuan KKN. Daerah yang dijadikan lokasi KKN merupakan daerah yang padat penduduk. Selain menjadi daerah padat penduduk, daerah tersebut juga merupakan lokasi Tower No. 2 dan No. 3 SUTT 150 kV Karet Lama – CSW yang sering kali terjadi gangguan akibat pekerjaan peninggian bangunan rumah tinggal di daerah tersebut. Atas dasar itulah daerah ini menjadi salah satu tujuan utama pelaksanaan KKN guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan di sekitar jaringan tenaga listrik, meningkatkan kesadaran akan bahaya di sekitar jaringan tenaga listrik, menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap kesinambungan pengoperasian jaringan tenaga listrik serta menerapkan kerja sama dan solidaritas dalam partisipasi menjaga pasokan tenaga listrik. KKN diawali dengan proses observasi guna mempelajari keadaan Geografi dan Sosial wilayah yang akan menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan KKN. Program dirancang berurutan mulai dengan diskusi antar kelompok KKN, aparat desa, serta masyarakat setempat, khususnya yang bersinggungan langsung dengan program-program yang dirancang. Pelaksanaan program KKN dilakukan secara seimbang diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi di akhir program. Hasil yang dicapai keseluruhan program KKN diantaranya mengembangkan keterampilan masyarakat dan ikut membantu pembangunan SDM guna meningkatkan potensi desa setempat. Program ini mendapat respon dan partisipasi aktif warga Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Author Biographies

Hasbi Rachmandhani, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta.Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Muhammad Daffa Ridwan, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta.Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Nowo Wicaksono, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta.Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Abdul Rahman, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta.Jurusan Tenik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

References

Andersen, James E.1984.Public Policy Making. New York : Holt, Rinehart ans Winston

Dunn, William N. 1981. Public Policy Analysis an Introduction.London : Prentice-Hall, Inc.

Dye, Thomas R. 1972. Understanding Public Policy. New Jersey : Prentice-Hall, Inc.

Edward III. George C. 1980. Implementing Poblic Policy.Washinton : Congressional Quarterly Inc.

Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Republik Indonesia No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Beban dan Jarak Aman Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Jakarta

Nugroho, Riant.2012. Public policy for developing countries.Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Van Meter, Donald S and Carl, E Van Horn, 1975, The Policy Implementation Proceess A Conceptual Fromework in Administration and Society. Baverly Hills : Sage

Downloads

Published

2022-10-26