PENYULUHAN DAN BANTUAN HUKUM PERCERAIAN DI POSBAKUM AISYIYAH

Diah Sinta Arinda, Aldy Syahputra, Andika Setiawan

Abstract


Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini atau dikenal dengan KKN dilaksanakan di Posbakum Aisyiyah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang diselenggarakan oleh kelompok 73 KKN UMJ Fraksi 02. Tujuan penyuluhan dalam pengabdian masyarakat yaitu memberikan pengetahuan mengenai perceraian serta meningkatkan kesadaran masyarakat awam mengenai pentingnya pemahaman akan dasar hukumnya perceraian. Tujuan utama yaitu untuk membantu masyarakat dengan bantuan hukum dalam mengurus proses-proses perceraian yang akan dilaksanakan oleh masyarakat. Peserta yang terlibat dalam pelatihan meliputi masyarakat umum Jakarta Barat. Teknik pelatihan dengan sosialisasi, konsultasi dan praktik pembuatan gugatan. Metode pelaksanaan dengan melakukan identifikasi masalah yang terjadi dalam rumah tangga masyarakat tersebut dan memberikan penyelesaian masalah dan solusi berupa evaluasi hasil akhir. Pelaksanaan pelatihan ini membuat masyarakat lebih teliti dalam menghadapi permasalahan yang menyebabkan perceraian terjadi, sehingga masyarakat lebih paham akan pentingnya pengetahuan hukum mengenai perceraian. Kesimpulan pelatihan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dapat memberikan pengetahuan mengenai faktor penyebab perceraian, prosedur penanganan, syarat sah perceraian dan tindakan hukum jika terdapat tindak pidana di dalam perceraian.

 

Kata Kunci: Perceraian, Pengabdian Masyarakat, Penyuluhan, Bantuan Hukum.


Full Text:

PDF

References


Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Fokus Media, Bandung, 2005, hlm., 19. Adilla, Yunita, and Dkk. 2016. “Faktor Penyebab Kerentanan Kebakaran Berdasarkan Persepsi Masyarakat Di Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah.” Jurnal Pendidikan Geografi 3(4): 40–57.

Dedi Supriyadi, Fiqh Munakahat Perbandingan dari Tekstualitas sampai Legislasi,CV Pustaka Setia, Bandung, 2011, hlm., 245.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan Hukum Adat Hukum agama, Mandar Maju, Bandung, 2007, hlm., 168.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, Vol. 6, No. 1, Maret 2021.

Fachrina & Aziwarti, 2006,”Perubahan Nilai-Nilai Perceraian di kalangan Wanita Bercerai (Studi terhadap istri yang cerai gugat dalam masyarakat Minangkabau kontemporer).

Laporan Penelitian Dosen Muda DIKTI. Jakarta. Fachrina, 2005, ’’Pandangan Masyarakat terhadap Perceraian (Studi kasus cerai gugat dalam Masyarakat Minangkabau kontemporer)”.

Laporan Penelitian Forum HEDS. Jakarta.

M Ridwan Indra. 1994. Hukum Perkawinan Di Indonesia, CV. Haji Masagung, Jakarta, hal. 1.

Bekti, V. M. (2010). Persepsi istri terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Skripsi. Semarang: Universitas Diponegoro Clarke-Steward, A & Brentano, C. (2006). Divorce: Causes and consequence. Amerika Serikat: Yale University Press.

Simamora. (2005). Hubungan ketegangan suami istri dengan konflik pada keluarga bercerai. Skripsi. Bogor: Institute Pertanian Bogor.

Prof. Dr. H. Moch Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Prof. Hilman Hadikusuma SH, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Prof. Sardjono SH, 1979, Masalah Perceraian menurut UU Perkawinan, Burgerlijk Wetboek Indonesia, Jakarta; Academica.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2714-6286

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ