PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI MUDA BERSAMA BNN KOTA JAKARTA SELATAN DI KAMPUNG SEMANGGI

Authors

  • M. Wahyu Dwiprasetyo Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas, Muhammadiyah Jakarta
  • Maulida Nurulizah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas, Muhammadiyah Jakarta
  • Indriani Sri Lestari Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas, Muhammadiyah Jakarta
  • Meri Prasetyawati

Abstract

Penyalahgunaan narkoba masa ini sangat mengkhawatirkan, Dikarenakan hampir semua kalangan masyarakat baik itu pelajar, mahasiswa, Guru dan Dosen,  TNI/POLRI, DPR, bahkan Pejabat Negara   banyak yang  terjerumus dalam Tindak Pidana ini.  Tak hayal jika Presiden RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa “Situasi di negara ini sudah dalam Status Darurat Narrkoba”. Hal ini tidak berlebihan jika kejahatan ini dikatagorikan sebagai sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Terkhusus dikalangan pelajar dan mahasiswa Penyalahgunaan narkoba tentu sangat memprihatikan. Sebab mereka merupakan generasi penerus bangsa. Untuk itu perlu adanya partisipasi semua pihak untuk terus mensosialisasikan tentang  bahaya pengunaan narkoba baik dari sisi agama, kesehatan maupun hukum. Tujuan dari penyuluhan ini ialah untuk memberikan edukasi kepada generasi muda dalam hal ini remaja yang ada di Kampung Semanggi kecamatan Ciputat Timur kota Tangerang Selatan tentang bahaya penyalagunaan narkoba, dan juga sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini, Penyuluhan dilakukan dengan metode pemaparan meteri, diskusi dan tanya jawab

Author Biographies

M. Wahyu Dwiprasetyo, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas, Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas, Muhammadiyah Jakarta

Maulida Nurulizah, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas, Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas, Muhammadiyah Jakarta

Indriani Sri Lestari, Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas, Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas, Muhammadiyah Jakarta

References

Abdullah, N. (2019, oktober Minngu). Tangsel inisiasi warga bentuk kampung anti narkoba. Retrieved from bisnis.com: https://jakarta.bisnis.com/read/2016082

Hartanto, S. (2022, Januari 01). Tahun 2021, Polres Tangsel Selamatkan 7 Juta Jiwa Lebih Warga dari Narkoba. Retrieved from Seputar Tangsel.com: https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com/tangerang-selatan/pr-143370876/tahun-2021-polres-tangsel-selamatkan-7-juta-jiwa-lebih-warga-dari-narkoba

Mahendro, Y. (2020). Menggali Akar Budaya Masyarakat Tangsel. Retrieved Agustus Minggu, 2022, From https://www.kompasiana.com/yudomahendro/5e80481cd541df19b9712122/menggali akar-budaya-masyarakat-tangsel

News, K. (2017). Sejarah Karang Taruna. Retrieved Agustus Minggu, 2022, pukul 22.34 from https://kicaunews.com/2017/09/16/sejarah-karang-taruna/

Putih, K. C. (2020). Tim Tangerang Selatan. Retrieved Agustus Minggu, 2022, pukul 22.56 from https://kecciptim.tangerangselatankota.go.id/main/content/index/192/53

Rusli, I. (2021). BNN Provinsi Maluku Utara. Retrieved Agustus Minggu, 2022, pukul 23.00 from https://malut.bnn.go.id/kerawanan-penyalahgunaan-narkoba-dikalangan-remaja/#:~:text=Para%20pencandu%20narkoba%20itu%20pada,usia%20produktif%20atau%20usia%20pelajar.

Sahurina, M. (2019, September 9). Pengguna Narkoba di Dominasi Pelajar & Mahasiswa. Retrieved Agustus Minggu, 2022, pukul 23.00 from Tangerang News: http://tangerangnews.com/kabupaten-tangerang/read/28347/Pengguna-Narkoba-di-%20Kabupaten-Tangerang-Didominasi-Pelajar-Mahasiswa%2009/09/2019

Sudanto, A. (2020). PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA. Media Neliti, 2.

Tangsel, P. (2022, 30 Mei). Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus 6.330,49 Gram Sabu. Retrieved from Polres Tangserang Selatan: https://restangsel.id/sat-narkoba-polres-tangsel-ungkap-kasus-6-33049-gram-sabu/

Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya mengenai Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pemerintah Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 1

Pemerintah Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2022-10-26