PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI GENERASI MUDA BERSAMA BNN KOTA JAKARTA SELATAN DI KAMPUNG SEMANGGI
Abstract
Penyalahgunaan narkoba masa ini sangat mengkhawatirkan, Dikarenakan hampir semua kalangan masyarakat baik itu pelajar, mahasiswa, Guru dan Dosen, TNI/POLRI, DPR, bahkan Pejabat Negara banyak yang terjerumus dalam Tindak Pidana ini. Tak hayal jika Presiden RI Joko Widodo dalam suatu kesempatan mengatakan bahwa “Situasi di negara ini sudah dalam Status Darurat Narrkoba”. Hal ini tidak berlebihan jika kejahatan ini dikatagorikan sebagai sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Terkhusus dikalangan pelajar dan mahasiswa Penyalahgunaan narkoba tentu sangat memprihatikan. Sebab mereka merupakan generasi penerus bangsa. Untuk itu perlu adanya partisipasi semua pihak untuk terus mensosialisasikan tentang bahaya pengunaan narkoba baik dari sisi agama, kesehatan maupun hukum. Tujuan dari penyuluhan ini ialah untuk memberikan edukasi kepada generasi muda dalam hal ini remaja yang ada di Kampung Semanggi kecamatan Ciputat Timur kota Tangerang Selatan tentang bahaya penyalagunaan narkoba, dan juga sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini, Penyuluhan dilakukan dengan metode pemaparan meteri, diskusi dan tanya jawabReferences
Abdullah, N. (2019, oktober Minngu). Tangsel inisiasi warga bentuk kampung anti narkoba. Retrieved from bisnis.com: https://jakarta.bisnis.com/read/2016082
Hartanto, S. (2022, Januari 01). Tahun 2021, Polres Tangsel Selamatkan 7 Juta Jiwa Lebih Warga dari Narkoba. Retrieved from Seputar Tangsel.com: https://seputartangsel.pikiran-rakyat.com/tangerang-selatan/pr-143370876/tahun-2021-polres-tangsel-selamatkan-7-juta-jiwa-lebih-warga-dari-narkoba
Mahendro, Y. (2020). Menggali Akar Budaya Masyarakat Tangsel. Retrieved Agustus Minggu, 2022, From https://www.kompasiana.com/yudomahendro/5e80481cd541df19b9712122/menggali akar-budaya-masyarakat-tangsel
News, K. (2017). Sejarah Karang Taruna. Retrieved Agustus Minggu, 2022, pukul 22.34 from https://kicaunews.com/2017/09/16/sejarah-karang-taruna/
Putih, K. C. (2020). Tim Tangerang Selatan. Retrieved Agustus Minggu, 2022, pukul 22.56 from https://kecciptim.tangerangselatankota.go.id/main/content/index/192/53
Rusli, I. (2021). BNN Provinsi Maluku Utara. Retrieved Agustus Minggu, 2022, pukul 23.00 from https://malut.bnn.go.id/kerawanan-penyalahgunaan-narkoba-dikalangan-remaja/#:~:text=Para%20pencandu%20narkoba%20itu%20pada,usia%20produktif%20atau%20usia%20pelajar.
Sahurina, M. (2019, September 9). Pengguna Narkoba di Dominasi Pelajar & Mahasiswa. Retrieved Agustus Minggu, 2022, pukul 23.00 from Tangerang News: http://tangerangnews.com/kabupaten-tangerang/read/28347/Pengguna-Narkoba-di-%20Kabupaten-Tangerang-Didominasi-Pelajar-Mahasiswa%2009/09/2019
Sudanto, A. (2020). PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA. Media Neliti, 2.
Tangsel, P. (2022, 30 Mei). Sat Narkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus 6.330,49 Gram Sabu. Retrieved from Polres Tangserang Selatan: https://restangsel.id/sat-narkoba-polres-tangsel-ungkap-kasus-6-33049-gram-sabu/
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya mengenai Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pemerintah Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 1
Pemerintah Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika