MENJEMBATANI KESENJANGAN ANTARA HUKUM DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DI PERUMAHAN GREEN HOUSE EX PUPUK KALTIM, KELURAHAN PONDOK CABE ILIR

Authors

  • Muhammad Baghowi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Busahdiar Busahdiar Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstract

Dari sisi kuantitas, peraturan perundang-undangan, sebagai salah satu wujud dari hukum, jumlahnya sudah sangat banyak. Namun secara faktual, keberadaan hukum tersebut masih dirasakan belum bisa dijangkau dan digunakan oleh sebagian masyarakat yang membutuhkan bagi persoalan yang mereka hadapi. Kajian ini membahas permasalahan kesenjangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat mereka kesulitan menjangkau dan menggunakan hukum. Kajian ini bersandar utamanya pada informasi yang diperoleh langsung dari masyarakat saat berlangsungnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Informasi tersebut lalu dianalisis dengan menghubungkannya dengan konsep maupun norma yuridis yang berlaku. Kajian ini menyimpulkan bahwa memang masih terjadi kesenjangan antara hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Masyarakat masih belum bisa memahami dan mengakses hukum secara mudah.

Author Biographies

Muhammad Baghowi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Busahdiar Busahdiar, Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

References

Berenschot, W. dan Bedner, A. (2011). Akses terhadap Keadilan: Sebuah Pengantar tentang Perjuangan Indonesia Menjadikan Hukum Bekerja bagi Semua Orang. Dimuat dalam Berenschot, Ward, et al. Akses

Djatmiko, W. P. (2018). Paradigma Pembangunan Hukum Nasional yang Responsif dalam Perspektif Teori J.H. Merryman tentang Strategi Pembangunan Hukum. Jurnal Arena Hukum, 11(2), 415-433.

Fitriati. (2012). Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan Sosiologis. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 161-166.

Muhlizi, A. F. (2017). Penataan Regulasi dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechtsvinding, 6(3), 349-367.

Nasution, I. S. (2015). Urgensi Peran Pengadilan dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 171-188.

Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Setiadi, W. (2018). Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha. Jurnal Rechtsvinding, 7(3), 321-334.

Shanty, W. Y. (2016). Analisis terhadap Fungsi Bahasa Indonesia Hukum dalam

Said, I. M. (2012). Kajian Semantik terhadap Produk Hukum Tertulis di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 24(2), 187- 375.

Wibisana, A. G. (2019). Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 471-496.

Widodo, S., Ginting, R., dan Lazarusli, B. (2014). IbM IPTEKS bagi Perangkat Desa dan Kelembagaan Lokal di Desa Rogomulyo dan Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 5(2), 1-8.

Downloads

Published

2022-10-26