KONSULTASI HUKUM DAN BANTUAN HUKUM DALAM MEMBERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT BAGI YANG TIDAK MAMPU

Aaron Dion Mandang, Rizka Aulia Fitriani.M, Sufa Safaya Abdullah Al-Haddad, Triana Srisantyorini

Abstract


Salah satu faktor bahwa masyarakat miskin harus mendapatkan perlindungan hukum dikarenakan adanya persamaan kedudukan warga negara di depan hukum tidak adanya jurang pemisah antara rakyat dengan kaum-kaum yang memiliki uang dan jabatan yang dimana mereka sama-sama berstatus sebagai warga negara sesuai dengan sistem hukum. Pembelaan bagi orang atau kelompok miskin diperlukan dalam suasana sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran lembaga konsultasi dan bantuan hukum dalam memberikan pendampingan hukum dan pemberdayaan masyarakat bagi masyarakat tidak mampu. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini difokuskan pada kegiatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu dalam melaksanakan perannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum wajib memberikan Pendampingan atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma namun informasi berkaitan pemberian hukum secara gratis atau cuma-cuma belum maksimal sehingga masih sangat banyak para terdakwa atau tersangka yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan pendampingan/bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum, sehingga menimbulkan ketidakberdayaan pengguna dalam menghadapi tuduhan/sangkaan/dakwaan dari negara.

Full Text:

PDF

References


Afandi, Dedi. “Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM.” Jurnal Ilmu Kedokteran Vol 2, no. 1 (2008).

Afandi, Fachrizal. “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access To Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan UndangUndang Bantuan Hukum.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (2013): 31.

Ahyar, Ahyar. “Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020): 409.

Angga, and Arifin, Ridwan. “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia.” Diversi Jurnal Hukum 4, no. 2 (2018): 73–91.

Arif, Andry Rahman. “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2016): 103–113


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2714-6286

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ