SOSIALISASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI
Abstract
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara mahasiswa dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi di Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengajak masyarakat dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayan publik. Konten media sosial tentang Ombudsman dan maladministrasi ide konten ini adalah sebagai bentuk inovasi mahasiswa dalam mengemas informasi yang akan di bagikan kepada publik secara daring, melalui media sosial. Kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Jakarta kelompok 42 yaitu dengan mengadakan sosialisasi di media sosial yaitu Youtube dan Instagram.References
Auliah, M. (2017). Implementasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis Milda. Dinamika, 4(1), 147–155
Law, Administrative et al. 2021. “Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Sosialisasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Kepada Masyarakat.” Administrative Law & Governance Journal 4(3): 426–40.
Martini, Rina. “Pripun Kabaripun, Konco Ombudsman.” : 1–13.
Putri, Felicya Astwilanda, and M. Fachri Adnan. 2020. “Upaya Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Provinsi Sumatera Barat.” Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP) 2(1): 33–41.
Riska Budiana, and Effendi Hasan. 2019. “Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah Volume 4, Nomor 3, Agustus 2019 Www.Jim.Unsyiah.Ac.Id/FISIP.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah 4(3): 3. www.jim.unsyiah.ac.id/FISIP.
https://ombudsman.go.id/profiles/index/pfso. Diakses pada hari Rabu, 17 Agustus 2022.