PENDIDIKAN POLITIK DAN SOSIALISASI PEMILU 2024
Abstract
Pada tahun 2024, bangsa Indonesia akan menjalankan pemilihan umum, yang merupakan sebuah agenda rutin setiap lima tahun. Tetapi Pemilu 2024 memiliki arti penting karena akan menentukan masa depan Indonesia. Di samping memilih anggota parleman yang baru dan presiden baru, setelah Presiden Joko Widodo tidak bisa mencalonkan diri akibat ketentuan UUD 1945, Pemilu 2024 akan menjadi batu ujian menyangkut kualitas demokrasi di Indonesia. Di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, demokrasi Indonesia disebut mengalami stagnasi, karena Presiden SBY melakukan kebijakan politik yang lebih akomodatif terhadap berbagai pihak demi menjaga stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan tersebut, reformasi birokrasi dan militer harus berjalan secara pelan-pelan, pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang besar, dan perlindungan kaum minoritas serta kebebasan pers masih harus diperjuangkan. Tetapi di era Jokowi, demokrasi Indonesia disebut mengalami mengalami kemunduran akibat polarisasi politik, perubahan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih merajalelanya korupsi, serta pembatasan kebebasan sipil. Untuk mengatasi keadaan tersebut, maka penting untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga mereka mampu memilih para pemimpin yang baik di Pemilu 2024. Salah kegiatan yang bisa dilakukan adalah melalui kegiatan ceramah dan diskusi di sebuah wilayah pinggiran ibukota Jakarta yang padat penduduk, yakni di Grya Dakwah Muhammadiyah, Sawangan Elok, Depok. Hasil kegiatan ini menunjukkan bawa peserta telah memiliki pemahaman yang baik mengenai perkembangan politik terutama yang terkait dengan pemilu. Mereka juga antusias mengikuti ceramah dan diskusi. Hanya saja, mereka masih rentan kurang kritis ketika menerima berita yang datang kepada mereka, sehingga rentan terjebak dalam polarisasi politik.
Full Text:
PDFReferences
Abdussamad, G. M. A., & Faralita, E. (2023). Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia. WASAKA HUKUM, 11(1), 62-77.
Anggraeni, D., & Adrinoviarini, A. (2020). Strategi Pengawasan Terhadap Ujaran Kebencian Di Media Sosial Pada Pemilu. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 99-116.
Arif, M. S. (2019). Reformulasi Model Penyuaraan Paska Pemilu Serentak 2019: Studi Evaluasi Sistem Proporsional Daftar Terbuka. Jurnal Wacana Politik, 4(2).
Bakri, S., Zulhazmi, A. Z., & Laksono, K. (2019). Menanggulangi hoaks dan ujaran kebencian bermuatan isu suku, agama, ras, dan antargolongan di tahun politik. Al-Balagh: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 4(2), 199-234.
Budiatri, A. P., & WIRATRAMAN, H. (Eds.). (2022). Demokrasi tanpa demos: refleksi 100 ilmuwan sosial politik tentang kemunduran demokrasi di Indonesia. Lp3es.
Komisi Pemilihan Umum (KPU a), 2022. Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Menjawab Problematika Hukum Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU b) 2022 Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia Edisi 4 Tahun 2022
Mujani, S., & Liddle, R. W. (2021). Indonesia: Jokowi sidelines democracy. Journal of Democracy, 32(4), 72-86.
Rasidin, M., Witro, D., Yanti, B. Z., Purwaningsih, R. F., & Nurasih, W. (2020). The role of government in preventing the spread of hoax related the 2019 elections in social media. Diakom, 3(2), 127-137.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:
==============================================================================================================
Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756
E-ISSN: 2714-6286
==============================================================================================================