SOSIALISASI PINJAMAN ONLINE DAN JUDI ONLINE

Authors

  • Syahputri Maharani Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ikrar Adi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Masyita Nurul Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Muhammad Rafli Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Muhammad Ikhfar Adnan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Muhammad Sahrul Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisis bahaya yang terkait dengan fenomena digital, khususnya pinjaman dan judi online, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko ini. Seiring dengan kemajuan teknologi, semakin mudah untuk mendapatkan pinjaman dan permainan judi secara online. Namun, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan, termasuk yang berkaitan dengan keuangan, hukum, dan sosial. Untuk mengidentifikasi efek negatif dari kedua kegiatan tersebut, penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, yang mencakup literatur dan wawancara mendalam. Studi tersebut menemukan bahwa meskipun layanan pinjaman online tampak mudah, suku bunga tinggi dan praktik pengumpulan yang tidak etis membuat banyak pelanggan terjebak dalam utang. Demikian pula, judi online, yang dapat menyebabkan Kecanduan dan masalah keuangan yang serius, menjadi ancaman besar bagi , terutama masyarakat remaja. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan peningkatan literasi digital dan finansial sebagai upaya preventif, serta peran aktif dari pemerintah dan masyarakat dalam mengedukasi dan melindungi individu dari risiko tersebut.Kata kunci: judi online, pinjaman online, resiko

References

Rachmawati, A., & Yudhawati, D. (2022). Gaya kognitif konsumen pada fintech peer to peer lending terhadap literasi keuangan consumer cognitive style towards fintech peer to peer lending in financial literacy. Psycho Idea, 20, 128–140

Wardhani, L. (2022). Fenomena Pinjaman Online di Indonesia: Antara Kemudahan dan Risiko. Jurnal Ekonomi Digital, 15(2), 45-59.

Resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. Diambil 9 Oktober 2023, dari http:///content/detail/43834/siaranpers-no-340hmkominfo082022tentangpenanganan-judi-online-olehkementerian-komunikasi-daninformatika/0/siaran_pers

Rizal (Penyunting), J. S. N., M. Chozim (Penerjemah). (2021). Masa Remaja dan Masa Dewasa: Konsepsi dan Aplikasi Psikologi. Nusamedia.

Wati, D., & Syahfitri, T. (2021). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.295

Downloads

Published

2024-11-28