Sosialisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (Penyuluhan Hukum Di Sekolah Menengah Atas Di Kecamatan Muara Enim)
Authors
Miftahul Jannah
Ilmu Hukum, Fakultas Ekonomi dan Hukum, Universitas Serasan
Ulfa Aprianti
Ilmu Hukum, Fakultas Ekonomi dan Hukum, Universitas Serasan
Sapriadi
Ilmu Hukum, Fakultas Ekonomi dan Hukum, Universitas Serasan
Dwi Paila Sofi
Ilmu Hukum, Fakultas Ekonomi dan Hukum, Universitas Serasan
Abstract
Anak dan perempuan merupakan kelompok rentan yang sering menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Masalah perlindungan anak dan perempuan menjadi isu yang sangat penting dan mendesak untuk ditangani. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi, seperti Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan perempuan masih sangat rendah. Banyak kasus kekerasan dan diskriminasi yang tidak dilaporkan dan tidak ditangani dengan serius. Metode pendekatan pelaksanaan kegiatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan workshop, ceramah kemudian diakhir acara diadakan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Manfaat dengan diadakannya sosialisasi perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan di kabupaten Muara Enim adalah upaya preventif yang dapat dilakukan oleh akademisi di bidang hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dan perempuan.
Kata kunci : Hukum, Anak, Perempuan