UPAYA HUKUM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DAN AKIBATNYA TERHADAP HAK ANAK (ANALISIS PUTUSAN MA No. 367 K/AG/2010)

Arovah Windiani, Bahria Prentha, Henni Wijayanti, Roosdiana Harahap

Abstract


Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Anak yang orang tuanya bercerai seringkali tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung dalam Putusannya No. 367 K/AG/2010 telah memberikan kewajiban mengasuh pada ibunya. Kurun waktu yang dilalui dalam proses perceraian cukup lama, dan antara orang tuanya sudah tidak satu rumah, hal ini akan berakibat buruk pada tumbuh kembang seorang anak. Sehingga terhadap penyelesaian kasus cerai harus dibatasi jenjang pengajuan sampai batas maksimal Banding. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif deskriptif. Lamanya proses hukum perkara cerai, akan berkibat buruk terhadap tumbuh kembang anak, oleh karenanya negara harus membatasi cara membatasi pengajuan proses cerai yang hanya sampai pada tingkat banding. 


Full Text:

PDF

References


Abdi Koro, (2012). Perlindungan Anak Di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda Dan Perkawinan Siri, P.T. Alumni, Bandung

Ahmad Kamil, M. Fuzan, (2008). Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Amir Syarifuddin, (2004), Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Fajar Interpratama Offset.

Bismar Siregar, (1986), Hukum Dan Hak-Hak Anak , CV Rajawali, Jakarta.

Djkn. Kemenkeu

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html diakses hari Senin 8 Juli 2019

Hadits Shohih Bukhari Muslim

Hazairin, (1975), Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Jakarta: Tinta Mas.

Hilman Adikusumo, (1990), Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandu Maju.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

J. Satrio, (2000), Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, PT Citra Aditya Bakti, Purwokerto.

Kamal Muchtar, (2000). Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang.

Maulana Hasan Wadong, (2000), Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Mahmud Yunus, (1981), Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Hidakarya Agung, Cet 9

Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. (Surabaya: Bina Ilmu.

Saidus Syahar, (1981), Undang-undang Perkawinan dan, masalah Pelaksanaannya Ditinjau dari segi Hukum Islam, Alumni, Bandung.

Sayuti Thalib, (1982), Hukum Keluarga Indonesia (Berlaku Bagi Umat Islam), Jakarta: UI-Press.

UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UUD Negara RI Tahun 1945


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2714-6286

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ