Pengaruh Pandemic Covid-19 Terhadap Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Sistem Kontrak Kontruksi Di Indonesia

Ina Heliany, Edison H Manurung

Abstract


Tujuan Pembangunan Nasional telah digariskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yakni untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia; memajukkan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  Hal diatas, dapat dikatakan sesuai dengan paham negara kesejahteraan yang di anut oleh Negara Indonesia bahwa, fungsi utama pemerintah bukan sekedar pemberi ketertiban dan keamanan, melainkan sebagai penyelenggara kesejahteraan umum dan keadilan sosial yang mana dapat dicapai melalui usaha-usaha pembangunan. Berkaitan dengan itu, maka pentingnya ketersedian konstruksi berupa sarana dan prasarana sebagai wujud pelayanan pada masyarakat oleh pemerintah harus disiapkan dengan baik karena jika terjadi ketidak sesuaian dari aspek tersebut, dapat menimbulkan kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan yang mendatangkan resiko atau kerugian finansial dalam pelayanan publik, ditambah lagi ketika masa pandemi covid-19 ini. Maka penelitian  yang akan dibahas adalah Apakah COVID-19 dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) meskipun tidak disebutkan dalam perjanjian ? Bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi kegagalan dalam kontrak kontruksi dilihat dari hukum konstruksi Indonesia dan Hukum Konstruksi Internasional ?Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan melalui Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.Hasil penelitian ditemukan bahwa Covid 19 dapat dikatakan sebagai Force Majeur hal ini didasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Namun hal tersebut tidaklah cukup untuk menjadi dasar bahwa salah satu pihak dalam perjanjian menjadi dapat menunda pelaksanaan kewajibannya. Dalam hal ini perlulah dibuktikan adanya hubungan kausalitas secara langsung antara wabah COVID-19 beserta dengan kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 yang berakibat pada ketidakmampuan untuk menjalankan kewajiban dalam suatu perjanjian.

Full Text:

PDF

References


Agri Chairunisa Isradjuningtias. (2015). Force Majeur (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian ) Indonesia , Jurnal Veritas Et Justitia, vol 1 No.1 , 2015. Retrifed from http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/1420

Anonim. (2011). Force Majeure in Troubled Times: The Example of Libya, Jones Day Publication, Houston, pg. 1.

Abdulkadir Muhammad. (1992). Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Edison Hattogoun Manurun, Ina Heliany. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Perindo Karena “Curi Start” Kampanye Dalam Pemilu, Jurnal Usm Law Review, Vol 3 No. 1,219-234, retrifed from http://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2367

Elly Erawati & Herlien Budiono. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Reform Program, Jakarta : Gramedia.

E.H Manurung,I Heliany. (2019). Peran Pemerintah Kota Tanggerang Selatan dan Universitas Muhammadiyah Jakarta Dalam Mengurangi Peredaran Narkoba, Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM UMJ, retrifed from:file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/5380-12889-1-SM.pdf

EH Manurung, I Heliany, (2019), Peran Hukum dan Tantangan Penegak Hukum Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0, Sol Justitio, vol1 no. 2, 128-135, retrifed from http://ojs.mputantular.ac.id/index.php/sj/article/view/354/276

FIDIC. (2008),. Persyaratan Kontrak untuk Pelaksanaan Konstruksi: Bagi Bangunan dan Pekerjaan Engineering dengan Desain oleh Pengguna Jasa MDB Harmonised Edition, edisi Bahasa Indonesia, Jakarta:LPJK., INKINDO., FIDIC.

Hamid Shahab. (1996). Aspek Hukum dalam Sengketa Bidang Konstruksi. Jakarta: Djembatan.

Hary Purwanto. (2011). Keberadaan asas pacta sun servanda dalam perjanjian Internasional, Mimbar Hukum Jurnal Berkala FH UGM, Vol 21, No. 1.

Ina Heliany dan Edison Hatogoun Manurung. (2019). Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Ditinjau Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan ke 5 Tahun 2019 Buku 2: ”Sosial dan Humaniora“ retrifed from https://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/semnas/article/view/5848/4584.

Ina Heliany. (2019). Kebijakan Publik Dalam Pelayanan Hukum Di Kota Bekasi . Jurnal Ilmiah Hukum , De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum , Volume 4 Nomor 1 Mei 32 retrifed from https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/1861 .

Ina Heliany. (2019). Wonderful Digital Tourism Indonesia Dan Peran Revolusi Industri Dalam Menghadapi Era Ekonomi Digital 5.0, Destinesia, vol 1 No. 1 21-35, retrifed from file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/551-995-1-SM-2.pdf

Ina Heliany .( 2019). Peran Hakim Dalam Penjatuhan Pidana BadanTerhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum, Sol Justitio, Vol 1 No. 1 42-49, retrifed from http://ojs.mputantular.ac.id/index.php/sj/article/view/212

Ina Heliany, Edison H Manurung. (1999). Pertanggungjawaban Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Dalam Putusan Perkara Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim, Prosoding Semnas Pakar ke -3, (pp 2.221.2.226),. Retrifed from file:///C:/Users/user/AppData/Local/Temp/6849-20277-1-SM.pdf

Ina Heliany. (2017). Tinjauan Yuridis Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Efektivitas Individualisasi Pidana Dalam Perkara Anak Ynag Berkonflik Dengan Hukum, Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 264-283, retrifed from https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/1304

Irma Devita . (2020). Dapatkah Covid-19 Dianggap Peristiwa Foece Majeur Dalam Kontrak. Retrifed from https://irmadevita.com/2020/dapatkah-covid-19-dianggap-peristiwa-force-majeure-dalam-kontrak/

Mariam Budiardjo. (1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.

Munir Fuady. (1998). Kontrak Pemborongan Mega Proyek. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Nanik Trihastuti. (2013). Hukum Kontrak Karya. Malang : Setara Press.

Nazarkhan Yasin. (2003). Mengenal Kontrak Konstruksi Di Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Riduan Syahrani. (2006). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung : Alumni

Stephanus Pelor, Ina Heliany. (2018). Peranana Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terhadap Pembangunan Politik Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, Vol 3 No.1, 131-146. Retrifed from: https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/1890

Subekti. (1987). Hukum Perjanjian. Jakata : Intermasa.

Sudargo Gautama. (1999). Undang-Undang Arbitrase Baru. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Suyud Margono. (2004) . ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. ed. Kedua. Bogor : Ghalia Indonesia.

Thomas S. Bishoff and Jeffrey R. Miller. (2009). Force Majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits, The Michigan Business Law Journal, Volume 1, Issue 1, pg. 17.

Tri Harnowo. (2020). Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian. Retrifed from https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e81ae9a6fc45/wabah-corona-sebagai-alasan-iforce-majeur-i-dalam-perjanjian/

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 18 Tahun 1999. LN. No. 54 Tahun 1999, TLN. No. 3833. Tentang Jasa Konstruksi.

Undang –undang No,2 Tahun 2017. LN 2017/No. 11, TLN No 6018. Tentang Jasa konstruksi

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. LN. No. 138 Tahun 1999. TLN. No. 3872. Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa.

Peraturan Pemerintah, No. 29 Tahun 2000. LN. No. 64 Tahun 2000. TLN. No. 3956. Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016. LN. No. 243 Tahun 2016. TLN. No. 5949. Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah .


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2714-6286

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ