IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH PASCA PERCERAIAN

Dedis Rahadian, Risdianto Risdianto, Laila Yumna

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kewajiban nafkah pasca perceraian di Pengadilan Agama Cibinong khususnya pada masyarakat Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan mendatangi lokasi penelitian dan melakukan wawancara terhadap beberapa informan yang mengalami perceraian terutama cerai talak. Kemudian diperkuat dengan fakta penyelesaian kasus perceraian berupa dokumen putusan pengadilan serta wawancara khusus dengan Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Cibinong terkait putusan tersebut untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian nafkah pasca perceraian berupa nafkah iddah dan mut’ah berdasarkan amar putusan pengadilan agama telah terlaksana dengan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya tuntutan kembali dari pihak istri atau keluarga atas putusan pengadian. Adapun banyaknya kasus perceraian yang menyebabkan tidak adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada istri dan anak dikarenakan perceraian dilakukan di luar sidang Pengadilan Agama. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum menjadi sulit karena tidak adanya laporan perkara terkait kasus tersebut. Pemberian nafkah iddah, mut’ah dan hadhanah sudah diberlakukan sebagaimana ketentuan hukum Islam dan hukum positif yang berlaku dengan ketentuan bahwa pemberian nafkah iddah dan mut’ah diberikan langsung pada saat sebelum ikrar talak di Pengadilan. Sedangkan nafkah anak atau biaya hadhonah dibayarkan sesuai perjanjian kesepakatan yang telah dijalin sebelumnya dalam mediasi.


Full Text:

PDF

References


Bahuty, A. (th). Raudhatul Muri. Riyadh: Maktabah Riyadh.

Kemenag. (2018). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Dirjen Bimas.

Farid, R. H. (2020, Oktober 28). (D. Rahadian, Pewawancara)

Fauzan, M. (2016). Maqashid Nafkah Iddah dan Perlindungan Perempuan. Hukum Islam, Vol. XVI No.1, 71.

Informan1. (2020, Maret 9). (D. Rahadian, Pewawancara)

Informan2. (2020, Maret 10). (D. Rahadian, Pewawancara)

Shobuni, M. A. (1997). Shofwatut Tafasir. Kairo: Dar As Shobuni.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2745-6080

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ