MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN WARALABA MELALUI AKTA PERJANJIAN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS

A Arthur, M. Jamin, M. Rustamaji

Abstract


Melalui sistem bisnis waralaba, kegiatan usaha pengusaha kecil di Indonesia dapat berkembang lebih efektif karena menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan, merek dagang/jasa yang sudah terbukti keberhasilannya. Sebagai langkah untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum, sistem bisnis waralaba dapat dituangkan kedalam sebuah akta perjanjian yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Notaris yang merupakan pejabat umum telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik. Sebagai seseorang yang dianggap paham hukum dan diandalkan oleh masyarakat, notaris memiliki peran untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang dibuatnya serta kewajibannya untuk bertindak secara adil, saksama dan teliti. melalui metode penelitian normatif, pada tulisan ini diuraikan upaya apa yang bisa dilakukan oleh para pelaku bisnis untuk merumuskan perjanjian waralaba yang dapat menjamin kepastian hukum.


Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia (Tasir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Refika Aditama, Bandung.

Amalia, I. Q. A., & Prasetyawati, E. (2019). Karakteristik asas proporsionalitas Dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2).

Ardhianto, R., & Hanim, L. (2017). Peran Notaris Dalam Perjanjian Waralaba Antara PT Pos Indonesia (Persero) Pati Dengan Badan Usaha Perseorangan. Jurnal Akta, 4(1).

Asnawi, M. N. (2013). Hukum pembuktian perkara perdata di Indonesia: kajian kontekstual mengenai sistem, asas, prinsip, pembebanan, dan standar pembuktian. UII Press.

Astutik, D. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Franchisee yang di Rugikan Oleh Franchisor Dalam Perjanjian Waralaba. Rechtidee, 15(2).

Black, H. C. (1990). Black’s Law Dictionary, St. Paul, MN: West.

Damara, I. P. E., & Parwata, A. A. G. O. (n.d.). Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Terhadap Akta Yang Mengandung Cacat Hukum. Kertha Semaya.

Hably, R. U., & Djajaputra, G. (2019). Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/PID/2015). Jurnal Hukum Adigama, 2(2).

Hayuningrum, Y. W., & Roisah, K. (2015). Perlindungan Hak Ekonomi Terhadap Penggunaan Merek Dalam Perjanjian Waralaba. Law Reform, 11(2), 255–263.

Imanullah, M. N. (2012). Urgensi Pengaturan Waralaba Dalam Undang-Undang. Yustisia Jurnal Hukum, 1(2).

Notodisoerjo, S. R. (1982). Hukum notariat di Indonesia: suatu penjelasan. (No Title).

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1).

Palit, R. C. (2015). Kekuatan Akta di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Lex Privatum, 3(2).

Prajogo, G. (2021). Autentikasi Akta Partij Dalam Digital Signature Oleh Notaris. Indonesian Notary, 3(2).

Putri, I. M. A., Djakaria, M., & Zamil, Y. S. (2020). Akibat Hukum Klausula Pemutusan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Hak Milik Atas Tanah. Acta Diurnal, 3(2).

Qois, A. N., & Adjie, H. (2023). Urgensi Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris dalam Bisnis Waralaba ditinjau dari Pasal 1245 KUH Perdata. Jurnal HUKUM BISNIS, 7(1).

Ridwan, K. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama). Yogyakarta: FH UII Press.

Sabhinaya, S. A., & Budiharto, H. S. (2012). Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Waralaba. Diponegoro Law Journal, 1(4).

Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju.

Subekti, R. (1985). Hukum Perjanjian, Cet. XVIII,(Jakarta: Intermasa, 2015).

Tan, T. K. (2000). Studi notariat: beberapa mata pelajaran; dan, Serba-serbi praktek notaris. (No Title).

Tunggal, I. S. (2005). Franchising: konsep dan kasus. Language, 7(214p).

Wibawa, D. G. Y. P., & Lukman, A. (2022). Pencantuman Klausul Tambahan Pada Akta Partij Sebagai Pengamanan Diri Notaris Dari Tindak Pidana Pencucian Uang. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(4).

Widjaja, G. (2001). Seri hukum bisnis waralaba. Rajawali Pers, Jakarta.

Widjaja, G. (2007). Franchise Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Press. Pasal, 1233.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2745-6080

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ