KAJIAN PENYUSUNAN UKL DAN UPL PADA PROYEK PEMBANGUNAN BENDUNGAN TITAB KABUPATEN BULELENG

I Made Tapa Yasa, I Made Anom Santiana, I Made Sastra Wibawa, I Wayan Suasira

Abstract


Pembangunan sub sektor sember daya air adalah meningkatkan produktifitas dalam pemanfaatan sumber air melalui pendayagunaan sumber air dengan sarana dan prasarana pengairan secara efektip dan efisien, yang muaranya bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemamuran masyarakat. Memperhatikan hal tersebut dan melihat keterbatasan wilayah Bali Utara dari faktor klimatologi Pemanfaatan sungai sebagai sumber air untuk memenuhi berbagai keperluan dan kebutuhan akan air semakin meningkat sejalan dengan laju pembangunan sarana dan prasarana, kegiatan sektor industri serta sektor-sektor lainyadan hidrologi, dimana pada musim kemarau banyak sungai yang kering, maka salah satu pilihan untuk memanfaatkan potensi sumber air yang ada adalah dengan membuat penampungan dan pengendalian aliran di musim penghujan agar dapat dimanfaatkan hingga musim kemarau. Dengan dibangunnya Bendungan ini maka akan timbul dampak-dampak terhadap lingkungan, oleh karena itu diperlukan tahap identifikasi dampak lingkungan dengan melakukan penyusunan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Penyusunan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak lingkungan akibat dibangunnya Bendungan Titab Kabupaten Buleleng mulai dari tahap Pra konstruksi, tahap konstruksi, dan Pasca konstruksi, sehingga dengan teridentifikasi semua dampak dapat segera dilakukan upaya pengelolaan untuk mereduksi dampak yang terjadi. Untuk mengetahui keefektifan pengelolaan dampak lingkungan dapat dilakukan pemantauan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti konsultan pengawas, kontraktor, pemrakarsa dan pihak desa terkait.

Full Text:

PDF

References


Harun Al Rasyid Leutuan, 2010, Dampak Iptek Terhadap Lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012

Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Menganai Dampak lingkungan Hidup.

Keputusan Kepala BAPEDAL No: KEP-056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.

Keputusan Kepala BAPEDAL No. 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor Kep-8 Tahun 2000 tentang keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

F. Gunarwan Suratmo, Prof. Dr. Ir. "Analisis Mengenai dampak Lingkungan" Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1998.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


==============================================================================================================

Prosiding SEMNASTEK Fakultas Teknik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. Cempaka Putih Tengah 27
Jakarta Pusat 10510
T. 021.4256024, 4244016 / F. 021.4256023

ISSN : 2407 – 1846
e-ISSN : 2460 – 8416

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ