STUDI KEBUTUHAN DAN SUPLAI GAS KABUPATEN SUBANG UNTUK TRANSPORTASI DENGAN TEKNOLOGI LCNG
Abstract
Pertumbuhan industri dan ekonomi yang semakin tinggi pada wilayah Jawa Barat
menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar minyak. Oleh karena itu, Program konversi
bahan bakar minyak menjadi bahan bakar gas pada sektor transportasi diperlukan untuk
mengantisipasi kebutuhan bahan bakar minyak yang semakin tinggi. Salah satu emerging area yang
berpotensi memiliki permintaan bahan bakar minyak yang cukup signifikan adalah area Subang. Hal
tersebut dilatar belakangi oleh penetapan Pelabuhan Patimban sebagai area pelabuhan internasional
pendamping Pelabuhan existing Tanjung Priuk. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat, sebagai Proyek Strategis Nasional yang ditandatangani pada 25 Mei 2016. Estimasi awal
perhitungan penggunaan bahan bakar gas dapat dilihat dari total jumlah kendaraan wajib uji pada
tahun 2013 sebesar 8,882 unit. Diestimasi kebutuhan bahan bakar gas pada tahun 2019 untuk wilayah
Subang dengan nilai konversi kendaraan yang beralih dari bahan bakar fosil sebesar 5% adalah sebesar
147,839 Lsp per hari atau sekitar 5.08 MMSCFD. Dengan kuantitas kebutuhan permintaan gas
tersebut, maka untuk area Bekasi dan Karawang dapat disuplai kebutuhan selama 611 hari oleh FSO
(Floating Storage & Regasification Unit) berkapasitas 147,500 M3
oleh sumber gas yang berasal dari
Bontang.
Kata kunci : Bahan bakar gas, LCNG, Kendaraan bermotor
menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar minyak. Oleh karena itu, Program konversi
bahan bakar minyak menjadi bahan bakar gas pada sektor transportasi diperlukan untuk
mengantisipasi kebutuhan bahan bakar minyak yang semakin tinggi. Salah satu emerging area yang
berpotensi memiliki permintaan bahan bakar minyak yang cukup signifikan adalah area Subang. Hal
tersebut dilatar belakangi oleh penetapan Pelabuhan Patimban sebagai area pelabuhan internasional
pendamping Pelabuhan existing Tanjung Priuk. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa
Barat, sebagai Proyek Strategis Nasional yang ditandatangani pada 25 Mei 2016. Estimasi awal
perhitungan penggunaan bahan bakar gas dapat dilihat dari total jumlah kendaraan wajib uji pada
tahun 2013 sebesar 8,882 unit. Diestimasi kebutuhan bahan bakar gas pada tahun 2019 untuk wilayah
Subang dengan nilai konversi kendaraan yang beralih dari bahan bakar fosil sebesar 5% adalah sebesar
147,839 Lsp per hari atau sekitar 5.08 MMSCFD. Dengan kuantitas kebutuhan permintaan gas
tersebut, maka untuk area Bekasi dan Karawang dapat disuplai kebutuhan selama 611 hari oleh FSO
(Floating Storage & Regasification Unit) berkapasitas 147,500 M3
oleh sumber gas yang berasal dari
Bontang.
Kata kunci : Bahan bakar gas, LCNG, Kendaraan bermotor
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
==============================================================================================================
Prosiding SEMNASTEK Fakultas Teknik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. Cempaka Putih Tengah 27
Jakarta Pusat 10510
T. 021.4256024, 4244016 / F. 021.4256023
ISSN : 2407 – 1846
e-ISSN : 2460 – 8416
==============================================================================================================