Dampak Merger Bank Syariah Indonesia Dalam Pengembangan Umkm Di Indonesia

Main Article Content

Intan Cahyati

Abstract

Perbankan Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian bangsa,Sebab kegiatan ekonomi menjadi tulang punggung penggerak stabilitas nasional, maka saat ini kegiatan perekonomian nasional harus bergerak menuju ekonomi berbasis syariah. Pengertian merger adalah proses penggabungan dua perusahaan, di mana salah satunya tetap ada menggunakan nama perusahaan, sedangkan perusahaan lainnya menghilang dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perusahaan yang tetap berdiri. Pengembangan sektor UMKM akan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja, meningkatkan kesejahteraan. masyarakat pekerja dalam angkatan kerja, menekantingkat respons dan akhirnya untuk pengentasan kemiskinan. Merger Bank Syariah juga mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor UMKM. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak merger perbankan syariah dalam mendorong pengembangan perekonomian pelaku UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dan ,menggunakan sumber data sekunder dari beberapa literatur seperti jurnal dan buku berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perkembangan dan pertumbuhan bank syariah di Indonesia telah mencatat dan menghasilkan perwujudan yang baik bagi ekonomi syariah di Indonesia. Dengan bergabungnya tiga bank syariah BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) memiliki dampak yang baik khususnya bagi dunia perbankan.

Article Details

How to Cite
Cahyati, I. (2023). Dampak Merger Bank Syariah Indonesia Dalam Pengembangan Umkm Di Indonesia. Taraadin : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(1). https://doi.org/10.24853/trd.4.1.%p
Section
Articles
Author Biography

Intan Cahyati, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Program Studi Perbankan Syariah

References

Alwi, A. B. (2018). Pembiayaan berbasis teknologi informasi (fintech) yang berdasarkan syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(2), 248-264.

Hadiatini, S., Khotmi, H., & Hadi, K. (2022). Persepsi Nasabah Terhadap Pembiayaan Murabahah Dalam Pengembangan Umkm (Studi Kasus Pada Bank Bsi Mataram Hasanuddin). Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 5(2), 2606-2616.

Kurniasari, E. (2021). Prospek Masa Depan Bank Syariah di Indonesia Pasca Pemergeran Bank-Bank Syariah BUMN. Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember, 2(1), 35-45.

Kurniasari, W. (2022). Peranan Pembiayaan Bsi Kur Mikro Dalam Meningkatkan Kesejahteraan UMKM (Studi Kasus BSI Lamongan Wahidin). Buletin Ekonomika Pembangunan, 3(3).

Latipurohmah, F., Sucipto, M. C., & Nurhayati, R. (2020). Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Pembiayaan Mikro di Bank BRI Syariah Kcp Subang. EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 4(2), 188-200.

Mohammad, S. A. N., & Agilga, O. T. (2022). Analisis Merger Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Pendekatan Maslahah Mursalah. Tasyri': Journal of Islamic Law, 1(2), 319-350.

Muttaqin, H. M., Kosim, A. M., & Devi, A. (2020). Peranan Perbankan Syariah dalam Mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Masa Pandemi Covid-19: Study Riset di Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Ahmad Yani Kota Bogor. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(1), 2747-0490.

Ramadan, M. R. (2021). Merger Bank Syariah dan Pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Syntax Transformation, 2(6), 830-842.

Ricki, A. (2020). Analisis Pengukuran Risiko Pembiayaan Produktif UMKM Pada Bank Syariah Menggunakan Konsep 5c (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Sultoni, H., & Mardiana, K. (2021). Pengaruh Merger Tiga Bank Syariah Bumn Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam, 8(1), 17-40.

Ulfa, A. (2021). Dampak Penggabungan Tiga Bank Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 1101-1106.