NORMA EKONOMI SYARIAH DARI NASH SAMPAI KE QANUN: PERBANKAN SYARIAH

Puti Khairani Rijadi

Abstract


Dalam penelitian ini mengangkat pembahasan tentang 5 (lima) norma yang ada dalam  bidang Ekonomi Syariah. Kelima norma tersebut antara lain yaitu: 1) al-kharaj bid adh-dhaman, 2) Al-Ghunmu Bil Ghurm, 3) Al-ni’mah biqadri al-niqmah wa al-niqmah biqadri al-ni’mah, dan 4) al-ajru wa al dhaman la yajtami'ani, serta 5) Al Jawaz Asy Syar Yunafi Adh Dhaman. Maksud dari al-kharaj bid adh-dhaman adalah hak tentanguntuk mendapatkan suatu hasil karena ada kerugian yang ditanggung. Sedangkan, Al-Ghunmu Bil Ghurm yaitu asas pemanfaatan terhadap sesuatu yang harus siap untuk menanggung risiko. Selanjutnya Al-ni’mah biqadri al-niqmah wa al-niqmah biqadri al-ni’mah berbicara tentang keuntungan. Selain itu ada juga sistem upah-mengupah (al-ajru wa al dhaman la yajtami'ani), dan terkait tuntutan ganti rugi (Al Jawaz Asy Syar Yunafi Adh Dhaman). Kelima penerapan ini dituangkan salah satunya dalam praktek pada perbankan syariah. Hal ini mengingat bahwa bank merupakan lembaga yang memiliki tingkat resiko dan kerugian yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan (profit) setinggi mungkin. Begitu juga dengan sistem upah dan ganti rugi yang memerlukan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko yang terjadi. Metode penelitian merupakan metode kualitatif dengan menggunakan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa adanya penerapannorma ekonomi syariah dapat memberi kemudahan didalam menentukan kasus-kasus hukum yang baru.



DOI: https://doi.org/10.24853/trd.3.2.46%20-%2054

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter  Creative Commons License 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Powered by Puskom-UMJ