Penerapan Iso 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Abstract
Penerapan ISO 37001:2016 pada lembaga keuangan merupakan sebuah keniscayaan meskipun industri keuangan di Indonesia merupakan industri yang penuh dengan regulasi, dan juga mewakili syariah Islam sebagai wujud pencegahan kerugian dan kerusakan. ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan. Dalam perspektif ekonomi syariah, prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang bebas dari unsur haram, termasuk penyuapan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ISO 37001:2016 dalam sistem manajemen anti-penyuapan dari sudut pandang ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi literatur terhadap regulasi, fatwa, serta kajian akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam ISO 37001:2016 sejalan dengan nilai-nilai ekonomi syariah, seperti kejujuran (ṣidq), amanah, dan keadilan, sehingga implementasi standar ini dapat meningkatkan integritas bisnis serta menciptakan lingkungan usaha yang lebih bersih dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, adopsi ISO 37001:2016 oleh lembaga dan perusahaan berbasis syariah dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan mencegah praktik korupsi yang bertentangan dengan prinsip Islam.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Al-Qur’an al-Karim
Abdullah Ibn Abdul Muhsin, Suap dalam Pandangan Islam (judul asli: Jarimah al Risywah fiy Syari’ah al-Islâmiya), penerjemah: Muchotob Hamzah dan Subakir Saerozi, Jakarta, Gema Insani Press, 2001
Bahgia, Risywah dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Suap, Mizan: Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun, Vol. 1 No. 2 (2013), pp. 149-204.
Cressey, D.R. (1950), The Criminal Violation of Financial Trust. American Sociological Review, 15(6)
Dellaportas, S. (2013), Converasations With Inmate Accountants: Motivation, Opportunity, and The Fraud Triangle. Accounting Forum, 37(1)
Depag RI, Himpunan Fatwa MUI, Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal, Jakarta, 2003.
Hanindita, R. D. S., Julaeha, L., & Soewito, Y. D. L. (2021). Strengthening Anti-Bribery Governance through Integration of GCG with SNI ISO 37001: 2016 ABMS. Asia Pacific Fraud Journal, 6(1)
Harjanto, S. A. (2020). KPK: Perizinan dan Pelayanan Publik Rentan Praktik Korupsi. Bisnis Indonesia, https://kabar24.bisnis.com/read/2 0200428/16/1233943/kpkperizinan-dan-pelayanan-publikrentan-praktik-korupsi. 10 Oktober 2020
Ibnu Hajar al-Asqolani, Fathul Bari, Dar al Ma’rifah, Beirut, Juz 5.
Muhammad Isa at Tirmidzi, Sunan at Tirmidzi, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, 2003,hlm.344, hadits hasan no. 1336.
Prabowo, H.Y., Suhernita. (2018). Be Like Water: Developing a fluid corruption prevention strategy. Journal of Financial Crime.
Steidlmeier, P. (1999). Gift Giving, Bribery and Corruption: Ethical Management of Business Relationship in China. Journal of Business Ethics, 20. 121-132
Tanzi, Vito. (1998). Corruption Around The World: Cause, Consequences, Scope, and Cures. International Monetary Fund Working Paper, WP/98/63.
Tawang, Dian Adriawan Dg. (2020). Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Ditangani Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 3(1).
Tian, Q. (2008). Perception of Business Bribery in China: The Impact of Moral Philosophy. Journal of Business Ethics, 80, 437-445.
Yusuf, M. (2014), Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Prenada Media Grup.
https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Lembaga-Jasa-Keuangan-Yang-Telah-Memperoleh-Sertifikasi--SNI-ISO-37001-Sistem-Manajemen-Anti-Penyuapan.aspx
https://www.iso.org/iso-37001-anti-bribery-management.html
DOI: https://doi.org/10.24853/trd.5.1.18%20-%2036
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.